Kejari Batu Pastikan Penyelamatan Keuangan Negara Melalui Penyerahan PSU 12 Pengembang sebesar Rp. 522,2 Miliar

Kejari Batu Pastikan Penyelamatan Keuangan Negara Melalui Penyerahan Psu 12 Pengembang Sebesar Rp. 522,2 Miliar
Ist

Kota Batu – Pemerintah Kota Batu menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan dengan total nilai aset mencapai Rp522,2 miliar. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) digelar di Ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, Jumat (10/10/2025), dan dihadiri oleh Wali Kota Batu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Kepala Kantor Pertanahan, serta perwakilan pengembang dan warga dari berbagai perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Drs. Arief As Siddiq, M.H, selaku Ketua Tim Verifikasi PSU, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Batu, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur kelengkapan dokumen Barang Milik Daerah berupa BAST.

“Penyerahan PSU ini adalah bentuk tanggung jawab pengembang terhadap pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya BAST, seluruh fasilitas umum seperti jalan, saluran, taman, dan ruang terbuka hijau resmi menjadi aset Pemerintah Kota Batu,” ujar Arief.

Dalam kesempatan ini, turut diserahkan PSU dari tujuh perumahan berdasarkan SKK dengan Kejaksaan Negeri Batu, antara lain:

1. Flamboyan Indah, Songgokerto – Luas 14.801 m², nilai aset Rp50,23 miliar

2. Puri Indah, Oro-Oro Ombo – Luas 15.177 m², nilai aset Rp51,60 miliar

3. Wastu Asri, Junrejo – Luas 14.991 m², nilai aset Rp54,82 miliar

4. Lahor Agung, Pesanggrahan – Luas 2.110 m², nilai aset Rp7,59 miliar

5. Bumi Asri Selatan, Dadaprejo – Luas 17.250 m², nilai aset Rp86,52 miliar

6. Sengkaling Residence, Dadaprejo – Luas 2.499 m², nilai aset Rp10,79 miliar

7. Batu Permai, Temas – Luas 8.499 m², nilai aset Rp32,77 miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andy Sasongko, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Batu dalam memperkuat tata kelola aset publik.

“Nilai aset PSU yang diserahkan mencapai lebih dari Rp522 miliar, bukan jumlah kecil. Ini bentuk kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga akuntabilitas serta pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Yonkes 2/Divif 2 Kostrad Terjunkan Personil Bantu Korban Gempa

Wali Kota Batu, Nurochman, mengapresiasi langkah kolaboratif antara Disperkim, Kejaksaan Negeri, serta para pengembang dan warga. Ia menegaskan, penyerahan PSU bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dalam menciptakan lingkungan hunian yang tertata dan berkelanjutan.

“Dengan penyerahan PSU ini, warga mendapat kepastian hukum atas fasilitas lingkungannya. Pemerintah pun dapat melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan,” ujar Nurochman.

Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses penyerahan PSU di sisa 77 perumahan hingga akhir tahun 2025, agar seluruh aset publik di wilayah Kota Batu dapat tercatat, terkelola, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. (*)

Kejari Batu Pastikan Penyelamatan Keuangan Negara Melalui Penyerahan PSU 12 Pengembang sebesar Rp. 522,2 Miliar

Kota Batu – Pemerintah Kota Batu menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan dengan total nilai aset mencapai Rp522,2 miliar. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) digelar di Ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, Jumat (10/10/2025), dan dihadiri oleh Wali Kota Batu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Kepala Kantor Pertanahan, serta perwakilan pengembang dan warga dari berbagai perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Drs. Arief As Siddiq, M.H, selaku Ketua Tim Verifikasi PSU, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Batu, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur kelengkapan dokumen Barang Milik Daerah berupa BAST.

“Penyerahan PSU ini adalah bentuk tanggung jawab pengembang terhadap pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya BAST, seluruh fasilitas umum seperti jalan, saluran, taman, dan ruang terbuka hijau resmi menjadi aset Pemerintah Kota Batu,” ujar Arief.

Baca Juga :  Di Bawah Kepemimpinan Andi Darnawati, SDN 11 Watampone Panen Prestasi di Bulan Agustus, Bukti Komitmen Cetak Generasi Unggul

Dalam kesempatan ini, turut diserahkan PSU dari tujuh perumahan berdasarkan SKK dengan Kejaksaan Negeri Batu, antara lain:

1. Flamboyan Indah, Songgokerto – Luas 14.801 m², nilai aset Rp50,23 miliar
2. Puri Indah, Oro-Oro Ombo – Luas 15.177 m², nilai aset Rp51,60 miliar
3. Wastu Asri, Junrejo – Luas 14.991 m², nilai aset Rp54,82 miliar
4. Lahor Agung, Pesanggrahan – Luas 2.110 m², nilai aset Rp7,59 miliar
5. Bumi Asri Selatan, Dadaprejo – Luas 17.250 m², nilai aset Rp86,52 miliar
6. Sengkaling Residence, Dadaprejo – Luas 2.499 m², nilai aset Rp10,79 miliar
7. Batu Permai, Temas – Luas 8.499 m², nilai aset Rp32,77 miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andy Sasongko, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Batu dalam memperkuat tata kelola aset publik.

“Nilai aset PSU yang diserahkan mencapai lebih dari Rp522 miliar, bukan jumlah kecil. Ini bentuk kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga akuntabilitas serta pemulihan keuangan negara,” tegasnya.

Wali Kota Batu, Nurochman, mengapresiasi langkah kolaboratif antara Disperkim, Kejaksaan Negeri, serta para pengembang dan warga. Ia menegaskan, penyerahan PSU bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dalam menciptakan lingkungan hunian yang tertata dan berkelanjutan.

“Dengan penyerahan PSU ini, warga mendapat kepastian hukum atas fasilitas lingkungannya. Pemerintah pun dapat melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan,” ujar Nurochman.

Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses penyerahan PSU di sisa 77 perumahan hingga akhir tahun 2025, agar seluruh aset publik di wilayah Kota Batu dapat tercatat, terkelola, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. (*)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts