KEFAMENANU,- Penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pengelolaan dana BOS tahun 2018 hingga 2023 serta dana DAK tahun 2022 di SLB Negeri Benpasi memasuki babak baru.
Pada Jumat (3 Oktober 2025), Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menggeledah dua lokasi strategis guna mengumpulkan bukti tambahan.
Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman pribadi mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makalita di RT 007 RW 002, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu. Lokasi kedua adalah kantor SLB Negeri Benpasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Benpasi.
Dalam penggeledahan tersebut, tim membawa sejumlah kotak berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana sekolah.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari TTU, Firman Setiawan, bersama sejumlah pejabat dan staf dari seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan indikasi pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (nota belanja, cap/stempel usaha) sebagai bagian dari modus penggelapan.
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, Kejari TTU telah memanggil puluhan saksi dari pihak sekolah dan penyedia barang/jasa untuk menggali keterangan lebih rinci.