KEFAMENANU, NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Yohanes Nesi alias Yance (42) dan korban Matias Ase alias Matias (41) setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses mediasi tersebut berlangsung pada Senin (17/11/2025) pukul 16.00 WITA di Kantor Kejari TTU.
Proses RJ dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum., serta dihadiri oleh jajaran struktural Kejari TTU, antara lain Kasi Pidana Umum Adit Wiratama, S.H., Kasi Pidsus Semuel Otniel Sine, S.H., M.H., Kasi Intelijen T. Bastanta Tarigan, S.H., Kasi Datun Arif Mulyana Kurniawan, S.H., M.H., para kasubsi, jaksa fungsional, serta staf Kejari TTU. Pihak keluarga korban dan tersangka juga turut hadir dalam proses perdamaian.
Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, menjelaskan bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan sebagai sepupu jauh dan tinggal satu lingkungan di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah. Kedekatan tersebut menjadi faktor penting yang mendukung tercapainya kesepakatan damai.
Perkara yang menjerat tersangka merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Tersangka juga telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam kesepakatan bersama.
Selain itu, Kejari TTU menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, khususnya pada tindak pidana yang memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif.
Dengan adanya kesepakatan damai serta diterbitkannya keputusan penghentian penuntutan, perkara penganiayaan tersebut dinyatakan selesai. Kedua belah pihak pun diharapkan dapat kembali hidup rukun dan harmonis di tengah masyarakat.






