Kota Batu – Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Hj. Dewi Kartika, ST, menanggapi viralnya berita tentang penjualan LKS di SDN 02 Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Menurutnya, penjualan LKS oleh sekolah tanpa koordinasi dengan wali murid melanggar peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa, sekolah dilarang memperjualbelikan LKS tanpa persetujuan wali murid. Jika sekolah membutuhkan dana, maka harus dilakukan koordinasi dengan wali murid sesuai dengan UU yang berlaku.
“Sudah ada dana BOSDA dan diajukan dana BOSNAS juga,” ungkapnya, Kamis (16/10/2025).
Dewi Kartika, juga mengimbau wali murid yang merasa keberatan untuk berbicara kepada awak media, atau berkoordinasi dengan anggota DPRD untuk mencari solusi.
“Larangan penjualan LKS ini bertujuan mencegah komersialisasi pendidikan, dan membebani siswa serta orang tua dengan biaya tambahan yang tidak seharusnya,” tandasnya. (*)






