Majelis Hakim Tolak Esepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia

Majelis Hakim Tolak Esepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer Cnc Indonesia

Kabupaten Malang – Sidang lanjutan kasus pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia saat ini menjadi perhatian publik.

Pasalnya, sidang lanjutan yang digelar pada Senin (15/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, dengan agenda pembacaan jawaban pengajuan Esepsi terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Kepanjen menolak pengajuan eksepsi terdakwa Syaiful Adhim (34) atas dugaan kasus pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia.

Sidang yang dipimpin oleh Agus Soetrisno selaku Hakim Ketua, serta Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara selaku Hakim Anggota tersebut berlangsung di Ruang Cakra PN Kepanjen.

Sesuai dengan hasil dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Hakim, ada tiga poin yang telah diputuskan. Di antaranya meliputi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak diterima oleh Majelis Hakim.

“Atas putusan sela ini, sebagaimana yang sudah dibacakan, keberatan saudara (terdakwa) atau penasihat hukum tidak diterima,” kata Agus Soetrisno, pada saat persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Inisiasi AYP Anggota Komisi VII DPR RI, Bimbingan Teknis Wirausaha UMKM Digelar di Maros, Bone, Wajo, Sinjai, dan Bulukumba

Atas keputusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Syaiful Adhim. “Untuk itu, kesempatan penuntut umum mengajukan pembuktian pada hari Senin tanggal 29 September 2025,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pioneer CNC Indonesia ialah perusahaan penyedia mesin CNC atau Computer Numerical Control dan jasa fiber laser. Di mana, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia ialah Freddy Nasution yang berasal dari Malang.

Freddy kemudian melaporkan Syaiful ke Polres Malang yang kemudian kasusnya terus bergulir. Syaiful sebelumnya disebut pernah dua kali mangkir dari panggilan penyidik ketika masih berstatus sebagai tersangka.

Namun pada akhirnya, kasus terhadap terdakwa Syaiful tersebut dipersidangkan di PN Kepanjen. Sebelum diagendakan putusan sela hari ini, juga telah digelar sidang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU setelah pada persidangan sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi.

Baca Juga :  Ungkap Mafia Pupuk Jaksa Agung Minta Jajarannya Operasi Intelijen

Saat itu, pada persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Ari Kuswadi selaku JPU menolak eksepsi yang sempat diajukan oleh pihak terdakwa. Jaksa menilai, eksepsi yang diajukan pihak terdakwa hanya bersifat formalitas sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, jaksa menyebut seluruh unsur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah terpenuhi. Yakni dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.

Sementara itu, selama menghadiri sidang dengan agenda putusan sela yang berlangsung hari ini, terdakwa Syaiful Adhim hanya terlihat diam tertunduk. Ketika diberikan ruang konfirmasi usai menjalani sidang, terdakwa maupun kuasa hukumnya menolaknya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts