JAKARTA, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli mundur dari jabatannya sebagai KPK.
Dalam rilis yang diperoleh Senin (30/8) Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan alasan di atas permintaan tersebut antara lain
1. Menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
2. Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri ( bahasa awamnya : pemecatan ).
3. MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI.
4. Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka cacad/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi.
“Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” tutup Boyamin Saiman.