Menko Perekonomian Janji Merevisi UU Omnibus Law

IMG 20201014 152549 - Zonanusantara.com
Air Langga Hartanto saat berada di Malang (Toski D)

 

IMG 20201014 152549 - Zonanusantara.com
Airlangga Hartarto saat berada di Malang (Toski D)

MALANG, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan akan merevisi UU Omnibus Law. UU yang telah disahkan DPR RI pada Senin pekan lalu mendapat penolakan dari masyarakat.

Read More

Dalam video conference Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no 7, Kota Malang, Rabu (14/10), politisi Golkar ini mengatakan aspirasi masyarakat akan dijadikan dasar dalam melakukan perbaikan draft Undang-undang Omnibus Law.

Airlangga Hartanto menjelaskan UU Omnibus Law tersebut bertujuan untuk meningkatkan SDM masyarakat sendiri dengan berkaca pada kualiatas SDM di negara tetangga.

“Sebenarnya, UU cipta kerja (Omnibus Law) disahkan untuk mempertahankan lapangan pekerjaan agar tidak berpindah ke Negara lain. Apalagi dalam kondisi Pandemi ini, Pemerintah butuh lapangan kerja yang maksimal sehingga terwujudnya UU cipta kerja,” ungkapnya, saat Video conference.

Baca Juga :  Siswa SMK asal TTU Catat Prestasi Membanggakan Mewakili NTT di Tingkat Nasional

Menurut Airlangga, berdasarkan World Economic Forum (WEF), dalam The Global Competitiveness Report 2019, skor daya saing Indonesia pada tahun 2019 sebesar 64,6 dan menempati peringkat 50 dari 141 negara yang tercakup, untuk pendidikan sendiri indonesia pada 2019 yang masuk perguruan tinggi hanya mencapai 34,58 persen dari keseluruhan. Hal itu merupakan ketimpangan tersendiri dimana untuk kawasan ASEAN tingkat pendidikan Indonesia masih rendah jika dibandingkan sebanyak 47 persen warga negeri Jiran Malaysia telah menempuh pendidikan tinggi. Sementara Singapura, 78 persen warganya menempuh jenjang perguruan tinggi.

“Dengan begitu, forum Tripartit (forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, organisasi dan serikat pekerja/buruh) akan melakukan perbaikan draft ke DPR dan 95 persen dari aspirasi masyarakat umum untuk perbaikan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Airlangga, berdasarkan uji materi di mahkamah konstitusi dengan pertimbangan keterlibatan publik untuk membantu penyusunan UU cipta kerja, UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan harus di perhatikan secara sungguh-sungguh.

Baca Juga :  Runtuhnya Tembok PT. Khong Guan Penyebab Banjir, FWJ Salut Ketegasan Walikota Jaktim

“Dengan keterlibatan publik dalam menyusun UU cipta kerja dari mulai proses penyusunannya setelah Presiden dan DPR menyepakati maka di bukalah ruang publik dalam hal ini stakeholder sebagai salah satu pelaksana kerja lapangan yang mempresentasikan dalam forum nasional ini hingga betapa dalamnya proses dialog sosial kita lakukan bersama mereka,” terangnya.

Dengan demikian, tambah Airlangga, dengan memperhatikan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berdasarkan Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV/2004 yakni hak yang akan di dapat pekerja seperti perlindungan teehadap tenaga kerja yang berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai masa kerjanya, berhak mendapatkan perlindungan sosial yang sama, 7 jam sehari, 46 jam seminggu, tetap ada waktu libur dan istirahat saat bekerja serta tidak ada pemotongan waktu libur berdasarkan UU 13 tahun 2003.

“Khusus tenaga kerja asing, persyaratannya tergantung pada masa kerja, waktu dan bidang ahlinya wajib ada serta perjanjian kerja harus mumpuni juga jadi tidak sembarangan perusahaan memakai tenaga asing,” tukasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *