BONE–Pihak Kepolisian Resort Bone kembali berhasil melakukan penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, 23 April 2024 pukul 20.00 WITA.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki berinisial M alias A (42) tahun, yang bekerja sebagai ABK. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening berukuran sedang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk Relmy warna biru.
Kronologis kejadian tersebut diungkapkan oleh Paus Humas Polres Bone, Ipda Rayendra. Menurutnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, berhasil menangkap pelaku M Alias A yang tertangkap tangan saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu berukuran sedang yang terbungkus dalam plastik klip/bening. Sabu tersebut ditemukan di atas tanah dekat pelaku saat sedang berdiri. Pelaku sengaja membuang sabu ke tanah saat hendak ditangkap, namun berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian.
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperolehnya dari seorang tersangka berinisial S dengan harga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali. Pelaku juga mengakui bahwa selain dari tersangka S, ia juga sering mendapatkan pasokan sabu dari tersangka M dan Y alias O yang diduga sebagai bandar narkotika. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa ia sering mengkonsumsi sabu sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka S, M, dan Y alias O masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya tersebut.