KPU Bone Buka Seleksi Terbuka untuk Badan Adhoc Pilkada 2024, Peluang yang Sama untuk Semua

Kpu Bone Buka Seleksi Terbuka Untuk Badan Adhoc Pilkada 2024, Peluang Yang Sama Untuk Semua
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–KPU Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai melakukan merekrut Badan Adhoc untuk Pilkada Bone 2024. Sebanyak 1.251 orang akan direkrut untuk menjadi bagian dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kpu Bone Buka Seleksi Terbuka Untuk Badan Adhoc Pilkada 2024, Peluang Yang Sama Untuk Semua

Abdul Asis, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bone, menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan kuota 1.251 orang untuk penerimaan PPK dan PPS. “Untuk PPK, kami akan merekrut 5 orang per kecamatan, dengan total 135 orang, sedangkan untuk PPS, kami akan merekrut 3 orang per desa dan kelurahan, dengan total 1.116 orang,” ujarnya.

Perekrutan ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pendaftaran PPK dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024, sementara pendaftaran PPS akan dibuka mulai tanggal 2 hingga 8 Mei 2024.

Baca Juga :  Menyekolahkan Anak dengan Cerdas, Pilihan Orang Tua di Sekolah Islam Athirah Bone

Asis menekankan bahwa perekrutan ini bersifat seleksi terbuka, di mana semua pendaftar memiliki kesempatan yang sama dan akan melalui prosedur rekrutmen yang sama, yakni pendaftaran, seleksi CAT, dan wawancara.

Lebih lanjut, Asis menambahkan bahwa KPU juga akan mempertimbangkan Badan Adhoc yang telah bertugas pada Pemilu 2024 untuk diterima kembali. “Kinerja pada Pemilu sebelumnya akan menjadi acuan. Rekam jejak saat menjadi Badan Adhoc tentu dipertimbangkan, termasuk untuk pendaftar yang baru. Evaluasi akan dilakukan, utamanya akan dilihat sejauh mana respons masyarakat terhadap pendaftar tersebut pada masa tanggapan masyarakat,” jelas Asis. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts