BONE–KPU Kabupaten Bone akan menerima pendaftaran calon kepala daerah perseorangan, Calon Bupati-Wakil Bupati Bone, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 27 November 2024.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bone, Zainal, menyampaikan bahwa jadwal serta tahapan calon kepala daerah perseorangan telah dimulai. “KPU Kabupaten Bone bersiap menerima pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada hari ini, Minggu 5 Mei 2024, hingga Senin 19 Agustus 2024. Calon Bupati-Wakil Bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Bone wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal sebanyak 44.084 atau setara dengan 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone.
Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bone mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu 2024 lalu. Dukungan tersebut juga harus tersebar minimal di 14 kecamatan di Bone.
Berikut adalah tahapan bagi Calon Perseorangan:
5 Mei 2024 – 7 Mei 2024: Persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan (pengumuman).
8 Mei 2024 – 12 Mei 2024: Penyerahan dukungan syarat calon.
13 Mei 2024 – 29 Mei 2024: Verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota.
27 Mei 2024 – 29 Mei 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
5 Mei 2024 – 30 Mei 2024: Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota ke PPS.
24 Juni 2024 – 30 Juni 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU Kabupaten/Kota dan tingkat provinsi, serta rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai dengan tanggal 23 Juni 2024.
1 Juli 2024 – 7 Juli 2024: Perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.
8 Juli 2024 – 20 Juli 2024: Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2 Juli 2024 – 25 Juli 2024: Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota ke PPS.
8 Agustus 2024 – 19 Agustus 2024: Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah.
Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/Kota dan provinsi pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024.
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan pada tanggal 3 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2024.
engan demikian, tahapan pendaftaran calon kepala daerah perseorangan telah dimulai dan para calon diharapkan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. (*)