KPK Usut Keterlibatan Mantan dan Anggota DPRD Jatim Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah

Kpk Usut Keterlibatan Mantan Dan Anggota Dprd Jatim Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kabupaten Malang – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tampaknya akan terus melakukan pengusutan keterlibatan mantan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang diduga telah menerima dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertuli yang diterima media online ini menjelaskan, pengusutan keterlibatan mantan dan anggota DPRD Jatim tersebut dilakukan setelah melakukan penggeledahan di Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah, dan 1 kantor, yang dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024.

“Kegiatan penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan adanya keterlibatan atau keterkaitan penyimpangan untuk dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” ucapnya, dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga :  Salah Satu Calon Bupati Malang Ditengarai Terlibat Suap Dana Hibah

“Tapi untuk rincian penyimpangan yang ditemukan penyidik, itu masih menjadi materi penyidikan, dan saat ini masih didalami, teman-teman penyidik masih melakukan analisa, sampai sejauh mana, bila ditemukan adanya penyimpangan. Jadi kita tunggu aja sama-sama itu,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut Tessa, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Achmad Iskandar, dan Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur periode yang sama, Bagus Wahyudyono sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jl Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” ucapnya

Selain itu, lanjut Tessa, KPK juga memanggil enam orang saksi yang berasal dari pihak swasta. Ke-enam orang itu yakni Khoirul Asnam, Usman Balok, Muchamad Munawir, Syamsuddin, M. Busro Mun’im, dan Achmad Yahya.

Baca Juga :  Dugaan Perjudian di Markas Yonif RK 744/SYB Ujian Transparansi dan Kebebasan Pers

“Selain pihak Swasta, ada tiga wiraswasta juga dipanggil, yakni Ahmad Affandy, RA. Wahid Ruslan, dan Ahmad Heriyadi,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Selain telah menetapkan 21 tersangka, KPK juga menelusuri aliran dana hibah yang diduga telah diterima oleh 11 mantan dan anggota DPRD Provinsi Jatim Daerah pemilihan (Dapil) Malang Raya.

Dari 11 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim tersebut, ada satu nama yang saat ini tengah maju sebagai Calon Bupati Malang, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts