Kota Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan paksa proyek pembangunan di atas jembatan Jalan Semeru, Senin (1/6/2026) kemarin.
Langkah ini diambil setelah proyek yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat tersebut terbukti belum melengkapi dokumen perizinan dan menabrak aturan tata ruang.
Aksi penghentian sementara ini ditandai dengan pemasangan papan pengawasan di lokasi proyek oleh Bidang Cipta Karya DPUPRPKP, yang dikawal langsung oleh jajaran Komisi C DPRD Kota Malang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, menegaskan bahwa tindakan ini murni sebagai bentuk penegakan hukum dan aturan yang berlaku, bukan sekadar respons reaktif karena isu tersebut telanjur viral di media sosial.
“Kami bergerak atas dasar aturan yang berlaku, bukan karena viral lalu mendadak dihentikan. Dari kacamata tata ruang, pembangunan yang memanfaatkan atau berada di atas badan air itu syaratnya sangat ketat,” ujar Ade, Selasa (2/6/2026).
Ade menjelaskan, aturan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang kemudian dipertegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
“Dalam aturan RDTRK, jika peruntukannya untuk jembatan penyeberangan orang itu diizinkan. Tetapi, kalau dialihfungsikan sebagai area parkir, jelas tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Pihak dinas membenarkan pengembang sempat mengajukan izin melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), namun hingga kini dokumen tersebut belum dinyatakan lengkap atau terbit.
Sikap tegas pemerintah ini mendapat dukungan penuh dari legislatif. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, memperingatkan agar tidak ada toleransi bagi pengembang yang nekat melakukan pembangunan fisik sebelum mengantongi izin operasional yang sah.
“Jika legalitasnya belum klir, ya wajib mandek (berhenti) dulu. Jangan sampai ini melahirkan preseden buruk. Masyarakat bisa memandang keliru, seolah-olah membangun di atas saluran air atau ruang publik itu diperbolehkan asal berinvestasi,” kata politisi PKB tersebut.
Arief juga membeberkan bahwa sejauh ini pengembang baru memegang dokumen Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR).
Menurutnya, IKKPR bukanlah lampu hijau untuk langsung mendirikan bangunan fisik. Atas pertimbangan kondisi riil di lapangan, DPRD bahkan mendesak Pemkot Malang untuk meninjau ulang dokumen IKKPR yang sudah telanjur keluar.
“Faktanya ini berada di atas badan sungai, yang artinya itu adalah ruang publik milik masyarakat, bukan lahan privat atau sertifikat hak milik. Karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak, kami minta izin IKKPR-nya dievaluasi total,” cetak Arief.
Di sisi lain, perwakilan pihak Pia Cap Mangkok selaku pemrakarsa proyek, Malvin Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah. Ia menegaskan, selama dua tahun terakhir, manajemen selalu kooperatif dan terus berupaya menempuh jalur administrasi resmi.
Malvin mengklarifikasi bahwa pembangunan fasilitas tersebut tidak semata-mata didasari motif bisnis kelolaan, melainkan didesain sebagai program kontribusi untuk mengurai simpul kemacetan di kawasan Jalan Semeru, terutama saat akhir pekan (weekend) dan musim liburan.
“Pengunjung outlet kami memang cukup tinggi sehingga kebutuhan lahan parkir mendesak. Bangunan ini dirancang agar arus keluar-masuk kendaraan konsumen bisa lebih lancar dan tidak meluber hingga memakan badan jalan utama,” terang Malvin.
Ia juga menambahkan bahwa pihak manajemen telah menjalin komunikasi dan sosialisasi dengan warga sekitar, termasuk menyiapkan kompensasi akses lingkungan di area bawah jembatan agar keberadaan bangunan tidak berdampak negatif pada ekologi sekitar.
Meski demikian, pihak Pia Cap Mangkok memastikan akan langsung mematuhi instruksi dinas dan menghentikan seluruh aktivitas tukang di lapangan per hari ini.
“Kami ikuti seluruh arahan dan mekanisme dari Pemkot Malang. Kami tidak ingin egois. Proyek pengerjaan kami setop total sampai seluruh proses evaluasi serta perizinan ini benar-benar dinyatakan rampung dan legal,” pungkas Malvin.






