
Jakarta, zonanusantara– Diduga terjadi aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Desa Cege, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Lokasi tersebut merupakan area konsesi PT Temporert yang telah mengantongi izin resmi.
Berdasarkan laporan warga, kegiatan itu diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI tanpa izin dari perusahaan maupun instansi terkait. Pihak PT Temporert mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi. Warga berharap aparat penegak hukum segera menertibkan lokasi.
Komandan Rayon Militer (Danramil) Mare, Kapten Inf. TNI Muh. Arsyad, saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Nanti saya cek dulu ya. Apakah ada keterlibatan anggota TNI,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2026).
Selain laporan warga, aktivitas tambang yang diduga ilegal itu kini viral di media sosial TikTok. Informasi tersebut diunggah oleh akun media Info Viral Bone.
Sementara itu, Direktur Utama PT Temporert, H. Entonk, mengatakan pihaknya telah mengantongi izin resmi untuk aktivitas penambangan pasir di Desa Cege. Namun, karena masih menunggu izin Operasi Produksi (OP), ia mengaku belum dapat melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Saya punya izin resmi. Sebenarnya saya sudah bisa menambang asal tidak menjual. Sementara ini masih proses izin OP,” ungkapnya.
Dandim Letkol TNI Laode Muh Idrus berjanji akan cek informasinya. “Wss saya cek saudaraku,”Tandas, pria dengan dua melati di pundak ini familiar.
Berdasarkan data yang diperoleh, lokasi tersebut telah mengantongi izin resmi Nomor 14112401260450001 atas nama CV Shalsabila yang berkedudukan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Izin perusahaan yang masih satu grup dengan PT Temporert ini diterbitkan pada 10 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.





