Pengembang dari 21 Tersangka, KPK Geledah Kantor dan Rumah di Jatim

Pengembang Dari 21 Tersangka, Kpk Geledah Kantor Dan Rumah Di Jatim
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah, dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut merupakan pendalaman dari 21 orang tersangka dalam perkara suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan di Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah, dan 1 kantor tersebut dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024.

“Penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga :  Trisunu dan Asaf Lakukan Aksi Moral Berfikir Akal Sehat dan Kemanusiaan

Tessa menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 1 unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, dan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop.

“Selain itu kami juga mengamankan dokumen-dokumen, catatan-catatan, Kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Tessa menegaskan, dalam perkara suap alokasi dana hibah tersebut, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengembangan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggung jawaban.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini, dan akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Baca Juga :  KPK Usut Keterlibatan Mantan dan Anggota DPRD Jatim Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah

Dalam perkara tersebut, juga ada 11 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim Daerah pemilihan (Dapil) Malang Raya, yang diduga telah menerima dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim itu, dengan nilai anggaran yang beragam.

Dari 11 mantan dan anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya tersebut, ada satu yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts