BONE–Dalam upaya pemberantasan korupsi, Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan mantan Kepala Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sdr. N L, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 dan 2020. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024, setelah penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp. 409.680.094,00.
Penetapan ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua, Handoko, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, terdapat beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka N L. “Tersangka tidak melaksanakan pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, Pajak yang seharusnya disetor ke negara juga tidak dibayarkan, dan penggunaan dana penyertaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Andi Hairil.
Kasus ini menjadi sorotan karena menambah daftar panjang dugaan penyelewengan Dana Desa yang sejatinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Korupsi yang melibatkan Dana Desa dinilai sangat merugikan masyarakat lokal, mengingat anggaran tersebut langsung menyentuh kebutuhan dasar pembangunan desa.
Saat ini, tersangka N L telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan menghindari kemungkinan hilangnya barang bukti atau upaya melarikan diri.
Tersangka N L disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkembangan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara, terutama Dana Desa yang berfungsi sebagai salah satu sumber utama pembangunan daerah. Masyarakat Desa Laoni kini berharap keadilan dapat ditegakkan, sehingga kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. (*)