Nekat Bangun BTS di Aset Pemkot Malang Tanpa Izin, Pengembang Terancam Pidana

Nekat Bangun Bts Di Aset Pemkot Malang Tanpa Izin, Pengembang Terancam Pidana

 

Kota Malang, ZonaNusantara – Rencana pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di area SDN Kotalama V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kini tengah menjadi sorotan publik.

Proyek tersebut dinilai cacat prosedur lantaran pihak pengembang nekat berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengungkapkan fakta bahwa pihak vendor, dalam hal ini PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT) selaku pemohon proyek, belum mengirimkan dokumen perizinan apa pun hingga saat ini.

Padahal secara zonasi, lokasi tersebut memang sesuai dengan rencana tata ruang dan diperbolehkan untuk pendirian menara telekomunikasi. Namun, ketiadaan dokumen administrasi membuat status proyek tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menegaskan bahwa kesesuaian tata ruang tidak serta-merta melegalkan pembangunan tanpa adanya pemenuhan jalur birokrasi yang sah.

Baca Juga :  Bunda PAUD Ajak Bapak Ibu Guru Selaraskan Pembelajaran PAUD-SD

“Meskipun pada prinsipnya sudah sesuai dengan tata ruang dan diperbolehkan, akan tetapi semua persyaratan administrasi wajib dipatuhi dan dilaksanakan sesuai prosedur,” ujar pria yang akrab disapa Angga ini, Senin (1/6/2026).

Ia menambahkan, tindakan PT BBT yang belum mengirimkan dokumen perizinan namun disinyalir sudah mulai bergerak di lapangan merupakan bentuk pelanggaran aturan yang tidak bisa dibenarkan.

Menurut regulasi yang berlaku, setiap pembangunan menara BTS di atas lahan milik pemerintah daerah wajib memiliki izin resmi dan ikatan sewa aset terlebih dahulu.

Seluruh proses legalitas tersebut harus rampung sebelum pihak pengembang memulai tahapan sosialisasi maupun konstruksi fisik.

Dugaan pelanggaran dalam proyek ini dinilai semakin menguat seiring dengan adanya kabar bahwa pihak pengembang telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.

“Jika di lapangan sudah dilakukan sosialisasi (tanpa izin), maka dugaan banyaknya pelanggaran terkait rencana pembangunan BTS ini semakin besar,” kata Angga.

Baca Juga :  Jurnalis Batastimor.com Buka Rahasia Dunia Jurnalistik di Hadapan Anggota Baru Ikatan Mahasiswa Pelajar Insana (IMAPI) Kupang

Lebih lanjut, Angga mengingatkan adanya risiko hukum yang berat jika ditemukan praktik transaksional ilegal di bawah tangan, mengingat lahan yang digunakan merupakan aset resmi Pemerintah Kota Malang.

“Apalagi jika ada dugaan oknum yang telah menerima uang sewa atau perjanjian terkait pembangunan BTS tersebut, itu sudah bisa dikategorikan masuk dalam ranah pidana. Terlebih, tanah yang akan digunakan adalah milik Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik dan pengamat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas guna menertibkan proyek ilegal tersebut demi menegakkan supremasi hukum dan tata kelola aset daerah yang bersih.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts