Permudah PPDB, Disdikbud Kota Malang Sebar Posko Layanan di Sekolah

Permudah Ppdb, Disdikbud Kota Malang Sebar Posko Layanan Di Sekolah

 

Kota Malang, ZonaNusantara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mengambil langkah proaktif guna memastikan kelancaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Untuk mendekatkan pelayanan dan mengantisipasi kendala sistem online, Disdikbud resmi mendirikan posko pelayanan darurat yang tersebar di berbagai titik, mulai dari tingkat sekolah hingga tingkat Koordinator Wilayah (Korwil) Pengawas.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana menegaskan bahwa seluruh tahapan PPDB wajib berjalan tegak lurus dengan aturan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) resmi.

Posko ini dihadirkan sebagai solusi konkret bagi wali murid yang gagap teknologi atau memiliki keterbatasan akses digital.

Strategi utama Disdikbud tahun ini adalah mengoptimalkan fungsi posko di setiap Sekolah Dasar (SD).

Menariknya, peran posko ini dirancang secara berkelanjutan. Tidak hanya melayani pendaftaran masuk SD, petugas di posko tersebut tetap mendampingi para siswa hingga mereka lulus dan akan mendaftar ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Masyarakat yang masih kesulitan dengan sistem online-nya, tolong silakan datang ke sekolah SD terdekat. Baik saat mendaftar SD maupun saat mendaftar SMP untuk dibantu prosesnya,” ujar Suwarjana, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga :  RM OG Alami Kenaikan Omset di Porprov IX Jatim 2025

Selain di sekolah, Disdikbud juga membuka ruang pengaduan utama di Kantor Disdikbud pusat serta di kantor pengawas yang berlokasi di wilayah Jalan Borobudur dan Jalan WR Supratman.

Jika ada kendala sistem yang tidak mampu diatasi oleh pihak sekolah, penanganannya akan langsung ditarik dan diselesaikan oleh tim teknis dinas.

Demi menjaga objektivitas dan mencegah kecurangan data, Disdikbud Kota Malang menegaskan tidak bekerja sendirian. Pihaknya menjalin sinergi ketat dengan empat instansi lintas sektor untuk memverifikasi berkas para calon peserta didik.

Seperti, dengan Dispendukcapil, yang bertujuan untuk validasi akurasi data kependudukan dan zonasi rumah. Sedangkan, untuk jalur prestasi non-akademik, Disdikbud Kota Malang juga bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag), yang bertujuan untuk verifikasi sertifikat jalur prestasi non-akademik bidang keagamaan.

Namun, untuk verifikasi keaslian piagam prestasi olahraga, Disdikbud bekerjasama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Cabang Olahraga (Cabor) di Kota Malang.

Selanjutnya, untuk sinkronisasi data kemiskinan terpadu untuk calon siswa jalur afirmasi, Disdikbud juga bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang.

Baca Juga :  Warga Desa Mangliawan Minta Bantuan LBH Atas Pemanfaatan Sumber Air Wendit  

Di sisi lain, Disdikbud juga mengingatkan kembali mengenai regulasi batasan usia masuk sekolah dasar yang sudah disosialisasikan secara masif. Secara umum, syarat usia minimal masuk SD adalah 6 hingga 6,5 tahun.

Meski demikian, sistem pendaftaran online masih memberikan kelonggaran bagi calon siswa di bawah batas usia tersebut, dengan satu syarat mutlak.

“Kalau seandainya (usia anak) kurang dari 6,5 tahun, mereka tetap bisa mendaftar. Namun, harus menyertakan surat rekomendasi resmi dari psikolog yang menyatakan anak tersebut memang sudah matang secara mental untuk menempuh pendidikan SD,” pungkas Suwarjana.

Melalui integrasi posko berlapis dan transparansi data antar-lembaga ini, Disdikbud Kota Malang menargetkan PPDB tahun ini dapat berjalan bersih, akuntabel, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts