Diduga Lemah dalam Pengawasan, Banyak Pekerja Proyek di DLH Kota Malang Abaikan K3

Diduga Lemah Dalam Pengawasan, Banyak Pekerja Proyek Di Dlh Kota Malang Abaikan K3
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Malang – Pengerjaan perbaikan taman di wilayah Kota Malang ditengarai banyak yang melanggar peraturan, seperti pengerjaan pemasangan pagar taman Segitiga yang berada di Jalan Pekalongan, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Di taman Segitiga yang berada di belakang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jalan Veteran tersebut tampak mulai dipasang pagar.

Namun, pekerja pemasang pagar tersebut tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, pengerjaan pemasangan pagar Segitiga itu ditengarai melanggar sistem manajemen K3.

“Pada Jumat (25/10/2024) siang lalu, tampak ada beberapa pekerja yang sedang mengerjakan pemasangan pagar taman, tapi mereka tidak menerapkan K3,” ucap pria yang akrab disapa Angga, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga :  Terpapar Covid-19, dr Abdurachman Meninggal Dunia

Menurut Angga, berdasarkan Permenaker No.01/MEN/1980 tentang K3 konstruksi bangunan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), semua pekerjaan harus menerapkan K3 dalam pelaksanaannya.

“Melihat tiga peraturan itu, penerapan K3 sangat diwajibkan, dan kontraktor haru mematuhi standar K3. Apalagi, lokasi di taman itu sangat membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.

Angga menjelaskan, dalam peraturan-peraturan itu, penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan sangatlah penting, termasuk sektor konstruksi, karena untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pengelolaan risiko K3 yang efektif, terlebih di area taman itu banyak anak sekolah.

Baca Juga :  Ganis Rumpoko Rela Lepas Kursi Legislatif Kota Batu Demi Kursi N2 Kota Malang

“Kontraktor diwajibkan untuk mematuhi standar K3, tapi DLH juga diwajibkan untuk melakukan pengawasan dan menegakkan aturan terhadap pelanggaran K3,” terangnya.

Lebih lanjut, Angga menegaskan, dalam pekerjaan taman Segitiga tersebut, terlihat pihak pengawas dan DLH Kota Malang tidak melakukan monitoring dengan baik terhadap pelaksana pekerjaan pengelasan pagar.

“Pengawas dan dinas terkait tidak melakukan monitoring dengan baik terhadap pelaksana pekerjaan dinas mereka, ini terkesan membuang anggaran,” tegasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts