Kota Malang – Pengerjaan rehabilitasi bangunan gedung di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Oro-oro Dowo, Kota Malang diduga abaikan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan (K3).
Pasalnya, dalam pengerjaan gedung yang berbeda di Jalan Brigadir Jenderal Slamet Riyadi, Gang 8, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang rekanan atau kontraktor pemenang tender tidak memasang jaring pengaman atau pembatas yang dinilai membahayakan peserta didik (Siswa) yang ada di Sekolah tersebut.
Salah satu warga sekitar SDN Oro-oro Dowo yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dalam pengerjaan proyek Bangunan Gedung Tempat Pendidikan SDN Oro-Oro Dowo itu seharusnya kontraktor memasang pengaman, karena di area pengerjaan itu banyak anak sekolah atau anak-anak kecil.
“Disana (lokasi proyek) banyak anak-anak kecil, itu sangat membahayakan, jika ada material yang jatuh dan menimpa anak-anak bagaimana” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/9/2024).
Menurutnya, seharusnya kontraktor atau pelaksana yang mengerjakan rehabilitasi bangunan gedung dengan nilai pagu sebesar Rp. 153.509.000,00 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 153.453.501,16 itu memperhatikan kondisi tempat pengerjaannya.
“Kontraktor itu seharusnya memperhatikan kondisi sekitar, dan membuat batas atau memasang jaring, memang saat ini belum ada yang menjadi korban,” jelasnya.
“Mestinya kontraktor yang mengerjakan itu harus mengutamakan keselamatan yang tidak hanya pada pekerjannya, tapi juga para siswa yang ada di sekolah itu,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam pengerjaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan SDN Oro-Oro Dowo, dengan nilai pagu sebesar Rp. 153.509.000,00, tersebut dikerjakan oleh CV Sagyo Gawe Ursa, yang beralamatkan di Jalan Pahlawan no.381-G, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.