BONE–Penjabat Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra, secara resmi membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2024. Sidang ini bertujuan untuk membahas penetapan obyek dan subyek redistribusi tanah yang telah dikeluarkan dari batas kawasan hutan. Acara berlangsung di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone, Kompleks Stadion Lapatau, Jumat (30/08/2024).
Acara pembukaan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Kantor BPN Bone, Kapolsek Tanete Riattang yang mewakili Kapolres Bone, Asisten I Sekda Bone, perwakilan Kepala OPD Kabupaten Bone, jajaran Kepala Seksi lingkup BPN Bone, serta para Camat, Lurah, dan Kepala Desa yang wilayahnya masuk dalam obyek redistribusi tanah.
Dalam sambutannya, Andi Winarno Eka Putra mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi seluruh pihak dalam sidang ini. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan tahapan proses redistribusi tanah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, terutama karena tanah yang akan disertifikasi berada di daerah pesisir yang sebelumnya termasuk dalam kawasan hutan.
“Saya harapkan semua tahapan yang kita laksanakan secara baik, semua masalah yang terkait masalah hukum harus kita hindari, karena tanah yang akan kita sertifikasi adalah tanah pesisir yang telah dikeluarkan dari batas hutan. Semua tahapan dalam proses harus sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” ujar Andi Winarno.
Beliau juga menekankan pentingnya memastikan bahwa penetapan obyek dan subyek redistribusi tanah harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang tanahnya disertifikasi mendapatkan haknya secara adil dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Tujuan kita adalah bekerja dengan bahagia, dan demikian pula masyarakat yang akan mendapatkan sertifikasi tanahnya. Semua yang kita lakukan harus sesuai dengan rencana dan aturan yang telah disepakati bersama,” lanjutnya.
Diketahui bahwa redistribusi tanah ini akan dilakukan di tiga kecamatan yang meliputi tiga kelurahan dan enam desa di Kabupaten Bone. Penetapan obyek dan subyek redistribusi tanah ini menjadi perhatian utama dalam sidang tersebut untuk memastikan semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tanahnya akan disertifikasi, sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone, Kuncoro Bakti Hanum Prihanto, SE, menyatakan bahwa tahun ini BPN Bone akan melaksanakan kegiatan redistribusi tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Kegiatan ini mencakup 800 bidang tanah yang diharapkan dapat selesai pada bulan September mendatang.
“Dalam sidang tadi, alhamdulillah, tidak ada masalah baik dari segi objek maupun subjek. Semua berjalan dengan baik. Meskipun begitu, kami tetap mengingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk selalu berkoordinasi jika ada masalah terkait objek atau subjek yang mungkin ditemukan di lapangan,” ujar Kuncoro.
Program redistribusi tanah ini mencakup lahan pertanian, perkebunan, dan perumahan yang telah dilepas dari kawasan hutan. Lokasi redistribusi berada di wilayah pesisir pantai di Kelurahan Bajoe, Lonrae, dan Pallette. Kegiatan ini tidak hanya membantu masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan melalui legalisasi aset.
Pada tahun 2023 lalu, BPN Kabupaten Bone telah mendapatkan penghargaan sebagai instansi terbaik kedua secara nasional dalam pencetakan sertifikat tanah. Prestasi ini dicapai setelah BPN Bone berhasil mencetak sertifikat untuk 4.000 bidang tanah dalam waktu yang relatif singkat.
Redistribusi tanah di Kabupaten Bone ini merupakan salah satu bentuk komitmen BPN dalam mempercepat proses legalisasi aset dan pemberian hak atas tanah bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong perkembangan ekonomi lokal melalui optimalisasi penggunaan lahan.
Dengan redistribusi yang terencana dengan baik dan dilaksanakan secara transparan, BPN Bone terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan. Masyarakat di wilayah yang menjadi target redistribusi diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki, serta memaksimalkan potensi ekonominya.
Keberhasilan BPN Bone dalam program redistribusi tanah ini akan menjadi catatan penting bagi kelangsungan program-program pertanahan di masa mendatang, serta menjadi inspirasi bagi wilayah lain dalam melakukan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan. (*)