Dugaan Monopoli Proyek di Pemkab Malang Mencuat, Inspektorat Didesak Turun Tangan

Dugaan Monopoli Proyek Di Pemkab Malang Mencuat, Inspektorat Didesak Turun Tangan

 

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Isu mengenai dugaan monopoli dan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali mencuat ke publik.

Praktik lancung melalui metode Penunjukan Langsung (PL) maupun tender tersebut disinyalir sengaja diarahkan untuk menguntungkan kelompok rekanan tertentu, hingga memicu gelombang protes dari kontraktor lokal dan pengamat tata kelola pemerintahan.

Menurut informasi dari salah satu kontraktor lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan praktik ‘bancaan’ proyek ini melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis.

Oknum tersebut diduga kuat bertindak sebagai penentu pembagian paket pekerjaan sekaligus menetapkan nominal setoran.

“Tidak hanya di satu dinas saja, di OPD lain juga ada oknum ASN yang bermain. Bahkan, oknum itu tidak segan-segan menentukan nominal setoran kepada kami para kontraktor,” ungkap sumber tersebut.

Salah satu instansi yang mendapat sorotan tajam adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Seorang oknum ASN berinisial F diduga menjadi aktor utama dalam mengondisikan proyek perencanaan agar jatuh ke tangan konsultan pilihan pribadinya.

Salah satu rekanan yang disebut kerap mendapat keistimewaan adalah CV MK yang dipimpin oleh YM.

Selain monopoli di sektor konstruksi, perusahaan tersebut diduga menguasai jasa pengurusan dokumen perizinan, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Tidak hanya itu, oknum F juga diterpa isu keterlibatan dalam praktik ilegal alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Baca Juga :  Menang Lawan Malaysia, LaNyalla: Energi Kuat Rebut Piala AFF 2020

Dugaan pola pengondisian serupa dikabarkan juga terjadi di sejumlah dinas ‘basah’ lainnya, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Secara regulasi, metode Penunjukan Langsung (PL) untuk nilai paket maksimal Rp200 juta adalah legal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Di atas nominal tersebut, pengadaan wajib menggunakan metode Tender, Tender Cepat, atau Seleksi, kecuali untuk kondisi darurat bencana atau program prioritas nasional.

Namun, celah aturan seperti klausul PL pada kasus tender ulang yang gagal dinilai rawan dimanipulasi oleh oknum internal demi mengunci paket pekerjaan agar hanya jatuh ke tangan korporasi tertentu.

Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, memaparkan bahwa polemik ini diperparah oleh modus pelanggaran batas Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Sesuai aturan persaingan usaha, kontraktor kualifikasi kecil dibatasi maksimal menangani 5 paket pekerjaan berjalan secara bersamaan.

“Namun di lapangan, ditemukan rekanan yang mendapat lebih dari itu. Hal ini memicu protes atas indikasi manipulasi data prakualifikasi dan kongkalikong dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas pria yang akrab disapa Angga, Senin (1/6/2026).

Angga juga membeberkan dinamika lain, termasuk adanya isu tekanan kepada kepala sekolah atau satuan kerja untuk mengalihkan proyek swakelola menjadi kontraktual, serta pengondisian paket jasa konsultansi perencanaan untuk perusahaan yang terafiliasi dengan lingkaran dekat pejabat.

Baca Juga :  Kebersihan Keluarga Garda Bertahan Melawan Kanker Serviks

Lebih lanjut, Angga mengingatkan bahwa dampak dari polemik ini bukan sekadar kecemburuan antarvendor, melainkan dipertaruhkannya kualitas infrastruktur publik yang didanai uang rakyat.

“Jika suatu proyek dikondisikan lewat setoran atau gratifikasi di awal, anggaran riil untuk fisik proyek otomatis terpangkas. Imbasnya, bangunan atau jalan menjadi cepat rusak,” tegas Angga.

Ia menambahkan, ketegangan di ranah pengadaan ini bahkan telah memicu aksi saling lapor antar-rekanan ke pihak kepolisian, hingga berujung pada penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat daerah maupun Polda Jawa Timur.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, segala bentuk persekongkolan dalam tender yang menghalangi persaingan usaha sehat secara tegas dilarang. Ini dapat dijerat sanksi hukum hingga ranah tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Kini, publik dan para pelaku usaha lokal mendesak dan menunggu langkah tegas serta transparansi dari Inspektorat Kabupaten Malang untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran sistemik ini demi memulihkan integritas birokrasi di Kabupaten Malang.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts