Kota Malang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang bakal memberikan sanksi tegas terhadap rekanan atau kontraktor nakal.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/9/2024).
Menurut Suwarjana, dengan adanya dugaan abaikan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan (K3) dalam pengerjaan rehabilitasi gedung di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Oro-oro Dowo, Kota Malang, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih lanjut.
“Akan kami tinjau ke lokasi, tapi jika memang ditemukan ada kecurangan, maka kontraktor itu akan kita beri sanksi yang tegas,” tukasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, pengerjaan rehabilitasi bangunan gedung di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Oro-oro Dowo, yang berbeda di Jalan Brigadir Jenderal Slamet Riyadi, Gang 8, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, diduga abaikan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan (K3).
Karena, di pengerjaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan SDN Oro-Oro Dowo, dengan nilai pagu sebesar Rp. 153.509.000,00, yang dikerjakan oleh CV Sagyo Gawe Ursa, beralamatkan di Jalan Pahlawan no. 381-G, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu terlihat sangat membahayakan para siswa yang ada di sekolah itu.
Bahkan, rekanan atau kontraktor tidak memasang jaring pengaman atau pembatas yang dinilai membahayakan peserta didik (Siswa) yang ada di Sekolah tersebut.