Kota Malang, zonanusantara– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang bergerak cepat mengawal isu lingkungan dengan membedah secara intensif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Regulasi ini diproyeksikan sebagai instrumen hukum vital demi memenuhi mandat nasional, dengan menyediakan minimal 30 persen luasan RTH di kawasan perkotaan, yang terbagi atas 20 persen proporsi publik dan 10 persen privat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTH sekaligus Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, menekankan bahwa akurasi penyusunan pasal demi pasal menjadi harga mati. Ia mengingatkan pentingnya batasan tegas antara Perda sebagai norma inti dan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai teknis pelaksanaan.
“Perda harus mengatur norma yang bersifat umum dan mengikat, termasuk hak, kewajiban, larangan, sanksi, hingga kebijakan strategis. Sementara Perwali bersifat delegatif dan operasional. Perwali hanya menjalankan norma yang sudah ada di Perda, tidak boleh melampaui kewenangannya,” tegas Ulum, Minggu (17/5/2026).
Ulum menyoroti kelemahan fatal yang kerap muncul dalam draf regulasi lokal. Jika Perda hanya memuat kalimat normatif seperti ‘Pemerintah Daerah melakukan penyediaan RTH’, klausa tersebut dinilai mandul karena tidak menetapkan kewajiban, target, maupun konsekuensi hukum yang jelas.
Jika di tingkat Perda sudah lemah, pengaturan target tahunan di tingkat Perwali justru berpotensi melanggar wewenang karena kehilangan ‘cantolan’ hukum di atasnya.
Oleh karena itu, Pansus DPRD Kota Malang berkomitmen mengubah kalimat normatif dan mengambang menjadi pasal yang bersifat delegatif dan imperatif.
Untuk memastikan Perda ini memiliki ‘taring’ di lapangan, Pansus mengidentifikasi tiga jalur risiko (path) kegagalan sistemik yang harus diantisipasi sejak dini.
Seperti, Kegagalan Eksekusi Lahan yang mana Pemkot Malang tidak akan menghasilkan lahan RTH baru karena target tidak dikunci secara hukum.
Selanjutnya, Kegagalan Perlindungan Hukum, karena lahan hijau yang ada rawan beralih fungsi akibat tekanan pembangunan ekonomi. Untuk itu harus memperketat proteksi lahan spesifik, larangan alih fungsi, dan kewajiban kompensasi lahan yang berat.
Melalui perumusan yang ketat ini, DPRD Kota Malang optimistis dapat melahirkan Perda RTH yang proporsional, aplikatif, dan memiliki daya ikat hukum yang kuat.
Langkah ini diambil demi menjamin keberlanjutan lingkungan hidup sekaligus meningkatkan indeks kebahagiaan dan kenyamanan warga Kota Malang di masa depan.
“Jika Ranperda tidak memperbaiki ‘jalur merah’ atau celah-celah tersebut, maka kita hanya akan mereproduksi kegagalan yang sama dalam bentuk regulasi baru. Masalah kita selama ini bukan kekurangan aturan, tetapi aturan yang dibuat tidak menghasilkan output nyata,” pungkas Ulum.






