Kota Malang, ZonaNusantara – PT Sigura Utama Malindo selaku pemilik usaha hotel Aston Inn Kota Malang akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan masyarakat mengenai perubahan struktur bangunan dari 10 lantai menjadi 11 lantai.
Melalui PT Sigura Utama Malindo selaku pemilik usaha, pihak hotel menegaskan bahwa seluruh proses penyesuaian administratif dan substansi hukum sedang berjalan sesuai regulasi.
Kuasa Hukum PT Sigura Utama Malindo, Abdul Wahab, menjelaskan bahwa penambahan satu lantai tersebut awalnya bermula dari adanya tambahan dak kecil berukuran beberapa meter pada struktur gedung.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, bagian tersebut kemudian dihitung dan dianggap sebagai lantai ke-11.
“Ada peraturan-peraturan baru, kemudian di gedung ini ada tambahan dak kecil untuk anunya (fasilitas penunjang). Nah, dari hasil pemeriksaan, ini dianggap sebagai 11 lantai. Oke, kita ikuti semuanya dan kita lakukan revisi total, mulai dari Amdal dan dokumen lainnya,” ujar Abdul Wahab saat memberikan keterangan resmi, Jumat 5 Juni 2026.
Menanggapi dokumen perizinan yang dinilai belum lengkap oleh sejumlah pihak, Abdul Wahab memaparkan bahwa mayoritas berkas krusial sebenarnya telah rampung dibahas di tingkat tim ahli.
Saat ini, pihak manajemen tengah mengurus transisi dokumen dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama (berbasis 10 lantai) menuju Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mengakomodasi struktur 11 lantai.
Menurutnya, proses ini memakan waktu akibat adanya transisi pada sistem Online Single Submission (OSS). Salah satu yang terdampak adalah Persetujuan Lingkungan yang sempat terbit otomatis melalui OSS, namun harus dianulir untuk proses verifikasi faktual karena Aston Inn masuk dalam kategori usaha berisiko menengah tinggi.
“Secara substansi tidak ada kendala dan tingkat pengujian penilaian ahli menyatakan struktur bangunan dalam kondisi baik. Ini murni penyesuaian administratif karena adanya peralihan sistem OSS lama ke yang baru. Pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga sudah selesai. Sekarang kami tinggal menunggu survei lapangan untuk penerbitan SLF,” imbuh Abdul Wahab.
Terkait isu operasional lantai 11 yang sempat dipertanyakan, Owner Representative PT Sigura Utama Malindo, Sabri, meluruskan bahwa aktivitas yang ada saat ini bukanlah komersialisasi atau soft opening, melainkan fase uji coba gedung (trial).
“Gedung ini harus kami uji fungsinya untuk mengetahui apakah ada kendala pada sistem Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP). Bagi orang perhotelan mungkin disebut soft opening, tetapi sebenarnya ini adalah trial,” kata Sabri.
Abdul Wahab menambahkan, fase trial ini sangat dibutuhkan oleh konsultan internal untuk memeriksa kesiapan teknis, mulai dari sanitasi, manajemen makanan, hingga pengelolaan limbah B3.
Kesiapan ini menjadi prasyarat mutlak sebelum pihak hotel mengajukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) setelah SLF resmi diterbitkan.
Mengenai gelombang protes dan agenda dengar pendapat (hearing) yang dilayangkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke DPRD Kota Malang, manajemen PT Sigura Utama Malindo mengaku sangat menghargai fungsi kontrol dari masyarakat.
Pihak hotel memastikan akan hadir dalam undangan mediasi yang dijadwalkan pada 8 dan 9 Juni mendatang.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak. Ini adalah bentuk apresiasi dan keterlibatan positif dari masyarakat untuk perbaikan kami. Apa yang disampaikan kemarin sebenarnya hanya perbedaan pemahaman saja,” tutur Sabri.
Sabri menegaskan, forum resmi di dewan nanti akan menjadi momentum terbaik bagi perusahaan untuk membuka data secara transparan di hadapan instansi terkait dan perwakilan masyarakat.
“Kami sangat berbesar hati untuk datang dan bermediasi demi menyampaikan seluruh duduk perkaranya. Sebab, tidak mungkin kami membagikan dokumen internal perusahaan ini secara person to person kepada setiap orang,” pungkasnya.






