Polemik Tender RSUD Kota Malang: CV. VIVA TUNGGAL Layangkan Somasi, Tuding Adanya Rekayasa Prosedur

Polemik Tender Rsud Kota Malang: Cv. Viva Tunggal Layangkan Somasi, Tuding Adanya Rekayasa Prosedur

Kota Malang, ZonaNusantara – Proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek pembangunan fasilitas kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini tengah menuai sorotan.

Hal ini dipicu oleh pembatalan sepihak Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak terhadap pemenang tender, CV. VIVA TUNGGAL, yang dinilai penuh dengan kejanggalan.

Pihak CV. VIVA TUNGGAL menduga terdapat skenario sistematis yang dirancang oleh pihak internal RSUD untuk menggagalkan kemenangan mereka demi memuluskan kepentingan pihak tertentu.

Perwakilan CV. VIVA TUNGGAL, Achmad Amiruddin, mengungkapkan bahwa kecurigaan muncul saat rapat Pre-Award Meeting (PAM).

Menurutnya, pihak RSUD memaksa kontraktor untuk memenuhi syarat yang tidak tercantum dalam Dokumen Pemilihan (DOKPIL).

“Kami dipaksa mendatangkan vendor pendukung saat itu juga. Padahal, syarat tersebut tidak pernah ada dalam dokumen tender. Ini bukan klarifikasi, melainkan upaya menggiring opini untuk menggugurkan kami,” ujar Achmad saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026).

Dalam rapat tersebut, kehadiran pihak Inspektorat dan Dinas PU turut menjadi sorotan. Achmad menyebutkan bahwa otoritas teknis tersebut sempat mempertanyakan urgensi rapat yang diadakan.

Baca Juga :  Jadi Primadona di ICE 2026, Inovasi Smart Water City Tugu Tirta Malang Pikat Kepala Daerah se-Indonesia

“Mereka bingung, kenapa disebut PAM padahal isinya adalah pembahasan teknis yang seharusnya masuk ranah Pre-Construction Meeting (PCM). Artinya, ada pemahaman prosedur yang sengaja disalahgunakan di sini,” tambahnya.

Selain pihak internal RSUD, kritik keras juga diarahkan kepada Konsultan Pengawas proyek.

Pihak kontraktor menuding konsultan telah melampaui kewenangannya dengan memberikan justifikasi teknis untuk membatalkan SPPBJ, termasuk alasan “harga terlalu rendah.”

Achmad menilai alibi tersebut tidak berdasar. Ia mempertanyakan mengapa alasan harga rendah dijadikan dasar pembatalan, padahal peserta tender lain dengan penawaran serupa tidak dipermasalahkan.

“Konsultan tugasnya mengawasi pekerjaan, bukan menjadi eksekutor penentu pemenang tender. Ini bukti ada pengaturan sejak awal,” tegasnya.

Tak ingin tinggal diam, CV. VIVA TUNGGAL telah melayangkan somasi resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pihak kontraktor memberikan ultimatum selama 7 hari kepada RSUD Kota Malang untuk memulihkan status kontrak tersebut.

Baca Juga :  Operasi Patuh Pallawa 2024 Berhasil Turunkan Kasus Hingga 66,2%

“Kami sedang menyiapkan somasi kedua bersama pengacara. Jika dalam 7 hari tidak ada itikad baik untuk membatalkan keputusan sepihak tersebut, kami tidak akan segan membawa kasus ini ke jalur hukum. Tembusan sudah kami siapkan untuk Inspektorat, ULP, hingga Kejaksaan,” pungkas Achmad.

Di sisi lain, Direktur CV. REXA BANGUN UTAMA, Sudiono, saat dimintai keterangan terkait polemik tender ini, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh.

“Saya kurang tahu masalah itu. Ada tender, saya ikut. Begitu saja,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Direksi dan PPK RSUD Kota Malang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan dugaan “penyelundupan prosedur” dan pengaturan tender yang dilontarkan oleh pihak kontraktor.

Publik kini menanti langkah selanjutnya terkait transparansi proyek strategis tersebut.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts