Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini diguncang kabar-kabar yang mengakibatkan terkikisnya kepercayaan masyarakat.
Sebab, disaat gencar-gencarnya percepatan pembangunan, Pemkab Malang justru diguncang oleh dua skandal krusial yang mengindikasikan adanya carut-marut tata kelola pemerintahan yang akut.
Publik kini menyoroti kekacauan data tata ruang yang memicu sengketa lahan, serta aroma menyengat “pengondisian” dalam tender proyek fasilitas kesehatan bernilai miliaran rupiah.
Ketidakpercayaan publik terhadap Sistem Informasi Tata Ruang (Gistaru) kembali memuncak setelah terungkapnya fenomena tumpang tindih status lahan yang membingungkan.
Kasus pada persil tanah dengan luas 1.457 meter persegi (NIB: 01452) di koordinat -8.152787, 112.579743 menjadi bukti nyata betapa rapuhnya validitas data pemerintah daerah.
Secara administratif, tanah tersebut tercatat berstatus “Hak Milik”. Namun, secara visual pada peta, area tersebut bersinggungan langsung, bahkan terpotong oleh zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ketidaksesuaian antara ground truth (kondisi lapangan) dengan data digital ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan cerminan gagalnya akuntabilitas pemerintah dalam menyajikan data spasial yang akurat.
Di sisi lain, integritas tata ruang seolah menemukan “partner” dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Sebuah proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang digadang-gadang sebagai angin segar bagi masyarakat, kini terendus aroma pengondisian pemenang tender.
Analisis mendalam terhadap dokumen anggaran mengungkap kejanggalan yang mustahil terjadi pada suatu kegiatan proyek, yang mana proyek tersebut memiliki nilai pagu proyek sebesar Rp 6.815.470.000,00, dengan Nilai HPS Rp 6.815.469.999,95, itu memiliki selisih yang sangat tipis, yakni Rp 0,05 (5 sen).
Selisih tipis hanya 5 sen antara Pagu dan HPS adalah anomali yang mencurigakan, karena proyek konstruksi yang dimenangkan oleh CV Arya Putra, beralamat di Jalan Melati No. 07, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, ini kini menjadi sorotan tajam.
Presisi angka tersebut merupakan indikasi kuat adanya “pintu masuk” atau pengondisian bagi kontraktor tertentu, yang secara langsung mencederai prinsip kompetisi sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menegaskan bahwa kondisi ini adalah tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Malang. Menurut pria yang akrab disapa Angga ini tumpang tindih LSD bukan hanya persoalan teknis, melainkan celah hukum yang berbahaya.
“Jika penetapan LSD bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional, maka tumpang tindih ini menjadi celah hukum yang berbahaya. Ini adalah cerminan kegagalan pemerintah dalam menyajikan data yang akuntabel dan berpotensi menjadi celah bagi pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujar pria yang akrab disapa Angga, Sabtu (11/7/2026).
Melihat banyaknya temuan pelanggaran bangunan pemerintah di Kabupaten Malang yang berdiri di atas lahan LSD, Angga menilai kinerja dinas teknis, khususnya Dinas Cipta Karya dan DPKPCK, sangat buruk.
Dinilai tidak tertib aturan, institusi ini dianggap gagal memberikan rekomendasi teknis yang benar dalam proses pembangunan gedung.
Merespons carut-marut ini, masyarakat menuntut langkah konkret dari Pemkab Malang untuk segera segera melakukan audit menyeluruh terhadap status tanah di koordinat NIB 01452.
Bahkan, masyarakat juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas proses lelang proyek fasilitas kesehatan yang dimenangkan CV Arya Putra.
Selain itu, masyarakat meminta kepada Bupati Malang untuk segera membentuk tim khusus agar dapat secepatnya mengevaluasi kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
Jika terbukti melanggar regulasi tata ruang dan prosedur tender, pemerintah wajib mengambil tindakan tegas, mulai dari pembongkaran bangunan, sanksi pidana bagi pihak terlibat, hingga mutasi Kepala OPD terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Malang terkait langkah mitigasi atas temuan dugaan pelanggaran ini.
Publik kini menanti, apakah pemerintah akan berani bertindak transparan, atau justru memilih membiarkan polemik ini terus menggerus kepercayaan masyarakat.
Transparansi adalah harga mati. Masyarakat Kabupaten Malang layak mendapatkan layanan publik yang bersih, bukan proyek yang berdiri di atas lahan yang meragukan dan anggaran yang penuh tanda tanya.






