Kabupaten Malang – Kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pendalaman atas perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur semakin santer.
Terlebih, lembaga antirasuah tersebut belum lama ini telah ‘Obok-obok’ atau melakukan penggeledahan di sepuluh rumah yang ada di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh unit mobil, yakni satu Toyota Alphard, satu mobil Mitsubishi Pajero, satu Honda CRV, satu Toyota Innova, satu Hillux Double Cabin, satu unit Avanza, dan satu unit merek Isuzu.
Selain unit mobil, KPK juga menyita satu jam Rolex dan dua berlian serta sejumlah tunai dalam mata uang asing dan rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
Hasil penggeledahan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat ditemui awak media beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menurut Tessa, selain kendaraan dan uang, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang elektronik seperti ponsel, harddisk, dan Laptop, bahkan juga ada sejumlah dokumen yang diduga dari hasil dugaan korupsi dana hibah porkir tersebut.
“Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Terpisah, pemerhati tata kelola pemerintahan Malang Raya, Eryk Armando Talla mengatakan, penggeledahan rumah tersebut lantaran adanya dugaan konspirasi tersebut sebenarnya tidak hanya antar sesama anggota dewan provinsi saja, namun diduga juga antara para politisi dengan rekanan/kontraktor termasuk aparatur sipil negara (ASN), bahkan para pemangku kebijakan di tingkat bawah.
“Kalau dilihat dari profesi atau jabatan 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu memungkinkan juga terjadi di wilayah Malang Raya,” katanya.
Menuru Eryk, di wilayah Malang Raya diduga kuat juga terjadi pelanggaran tersebut, karena temuannya banyak Pokmas yang hanya sebatas dipakai namanya saja untuk dokumen pelaporan dan pencairan anggaran, dan untuk pengerjaan proyek itu dilakukan kontraktor yang diduga kuat telah bekerja sama dengan para anggota legislatif itu.
“Jadi, modus itu dilakukan karena ada potongan anggaran yang dilakukan oleh para oknum terkait. Misalnya anggaran dalam proposal pengajuan nilainya Rp. 200 Juta. Anggaran yang dicairkan kepada pelaksana mungkin hanya sekitar 60 sampai 70 persennya saja,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Eryk, sisa angggaran tersebut dibagi-bagi untuk si oknum aspirator dan para antek-anteknya. Termasuk untuk para oknum ketua Pokmas agar si operator bisa mencairkan anggarannya ke bank.
“Tidak menutup kemungkinan para pemangku jabatan di tingkat bawah, mulai setingkat camat sampai kepala desa juga ikut kebagian,” tandasnya.
Ketika ditanya apakah KPK akan melakukan penggeledahan rumah salah satu calon Bupati Malang, Eryk enggan berkomentar.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya KPK bakal memanggil 11 mantan dan anggota DPRD Jatim, Daerah pemilihan (Dapil) Malang Raya, yang telah menerima dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim, tahun anggaran 2019-2022.
Ke-11 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim, yakni:
1. AD, sudah menerima dana hibah senilai Rp 10.433.492.000,
2. SP, menerima senilai Rp 21.146.234.000,
3. DR, senilai Rp 23.636.818.000,
4. HG, senilai Rp 29.273.847.000,
5. SR, senilai Rp 108.729.136.000,
6. KH, senilai Rp 19.460.934.000,
7. HB, senilai Rp 35.716.422.000,
8. AZ, senilai Rp 31.909.847.000,
9. SI, senilai Rp 22.815.665.000,
10. JR, senilai Rp 26.709.119.000,
11. DH, senilai Rp 84.743.095.000,
Akan tetapi, dari 11 mantan dan anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya tersebut, ada satu yang telah mendaftarkan diri untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang.