Kabupaten Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang saat ini tengah mendalami perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, tahun anggaran (TA) 2022.
Dana hibah tersebut sebesar Rp 2,5 miliar, salah satunya dikucurkan ke Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang sebesar sebesar Rp 500 juta.
Dalam pendalaman perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut, Kejari Kabupaten Malang telah melakukan panggilan pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, saat ini masih dilakukan klarifikasi atas perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut.
“Masih dilakukan klarifikasi, banyak yang telah diminta klarifikasi, baik dari KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga), bahkan Askab PSSI Kabupaten Malang,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Deddy menjelaskan, dalam perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah itu sangat diperlukan klarifikasi agar dapat menguak perkara tersebut, dan beberapa orang telah dipanggil.
“Sudah beberapa orang yang sudah di panggil untuk dilakukan klarifikasi oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus), hari ini (Selasa 1/10/2024) yang dipanggil untuk klarifikasi itu dari Askab PSSI Kabupaten Malang,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kejari Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan klarifikasi atas perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022.
Beberapa orang baik dari Dispora, KONI, dan Askab PSSI, serta beberapa Cabang Olahraga (Cabor) di Kabupaten Malang telah dipanggil dan mendatangi panggilan untuk diklarifikasi.
Klarifikasi itu dilakukan karena diduga ada ketidak samaan antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).