Realisasi Rehabilitasi Jalan Pasar Gadang: Antara Standar Material dan Uji Efektivitas di Lapangan

Realisasi Rehabilitasi Jalan Pasar Gadang: Antara Standar Material Dan Uji Efektivitas Di Lapangan

Kota Malang, ZonaNusantara – Dinas PUPRPKP Kota Malang akhirnya “menyalakan lampu hijau” untuk rehabilitasi Jalan Pasar Gadang.

Proyek sepanjang 0,574 kilometer ini dipromosikan dengan narasi mentereng yang mengunakan material berstandar tinggi, teknologi modern, hingga marka jalan Glow in the Dark.

Namun, di balik jargon kemajuan tersebut, publik kini menaruh curiga. Apakah proyek ini benar-benar jawaban atas kebutuhan warga, atau sekadar proyek rutin yang justru akan melumpuhkan denyut ekonomi Pasar Gadang?.

Menanggapi pertanyaan publik tersebut, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, M.T., menyampaikan memang telah memaparkan spesifikasi teknis yang menjanjikan.

Dengan menggunakan material lokal (TKDN 65–77,5 persen) dari vendor seperti Calvary Abadi, Lisa Concrete Indonesia, hingga PT Hutama Prima seolah menjadi tameng kredibilitas proyek ini.

Namun, fakta di atas kertas tidak boleh menutupi realitas di lapangan. Dokumen Bill of Quantity (BOQ) telah disahkan sejak 13 Mei 2026.

Terpisah, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, memberikan catatan yang menampar.

Ia menekankan bahwa sehebat apapun spesifikasi material termasuk penggunaan Laston Lapis Aus (AC-WC) untuk durabilitas permukaan jalan itu semuanya akan sia-sia jika manajemen pengerjaannya berantakan.

Baca Juga :  Dari Rumah ke Lingkungan, Komitmen PT. Aru Land Development untuk Bone yang Bersih, Kontribusi H. Anwar di Hari Jadi Bone ke-695

“Penekanan pada material berbasis produk dalam negeri adalah integritas. Namun, integritas material harus berbanding lurus dengan integritas pengerjaan di lapangan. Jangan sampai target jalan mulus justru menjadi pembunuh ekonomi pedagang dan penghambat akses warga,” tegas Angga.

Peringatan Angga sangat beralasan, karena pasar Gadang bukan sekadar ruas jalan; ini adalah urat nadi ekonomi kerakyatan.

Kesalahan dalam merekayasa lalu lintas selama konstruksi akan berdampak langsung pada pendapatan pedagang harian.

Penggunaan metode “Mini-Kompetisi” di Katalog Elektronik memang mengklaim transparansi.

Namun, transparansi bukan sekadar tentang siapa pemenangnya, melainkan bagaimana proyek ini dieksekusi.

Masyarakat kini memegang kendali pengawasan, dan berikut adalah tiga poin “lampu kuning” yang harus dijawab oleh Dinas PUPRPKP.

Pertama, manajemen lalu lintas itu bukan sekadar teknik, namun bagaimana rekayasa lalu lintas akan disusun agar tidak mematikan aktivitas ekonomi di jam sibuk pasar.

Kedua, melihat kondisi saat ini, maka Dinas PUPRPKP Kota Malang harus melakukan audit kualitas material, karena masyarakat menginginkan bukti nyata bahwa material TKDN 65–77,5 persen bukan sekadar angka di atas dokumen kontrak, melainkan benar-benar terpasang sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga :  Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke - 64, Ini Harapan Danyon Brimob Bone

Ketiga, dengan keterlambatan eksekusi dari Mei ke Juli, apakah kontraktor memiliki timeline yang cukup realistis untuk mengejar target tanpa mengabaikan aspek keselamatan (SMKK).

Sebab, Rehabilitasi Jalan Pasar Gadang bukan sekadar proyek fisik untuk mempercantik wajah kota. Ini adalah ujian bagi integritas dan profesionalisme Dinas PUPRPKP.

Masyarakat Kota Malang tidak butuh sekadar narasi pembangunan yang mulus di media, namun bukti nyata bahwa pembangunan dilakukan tanpa harus mengorbankan hajat hidup orang banyak.

“Apakah proyek ini akan menjadi role model pembangunan yang efisien, atau justru menjadi potret ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola kawasan vital? Waktu yang akan menjawab, dan publik sedang mengawasi,” tanya Angga.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts