Polemik Tender RSUD Kota Malang: Dugaan “Permainan” Peralihan Pemenang dan Ancaman Syarat Diskriminatif

Polemik Tender Rsud Kota Malang: Dugaan &Quot;Permainan&Quot; Peralihan Pemenang Dan Ancaman Syarat Diskriminatif

Kota Malang, ZonaNusantara – Proyek strategis pembangunan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang kini berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian.

Tender proyek senilai Rp 2,8 miliar dengan kode paket 10131716000 ini tengah menuai sorotan tajam, menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam proses penentuan pemenang lelang dan persyaratan teknis yang dinilai berpotensi diskriminatif.

Kegaduhan bermula dari diskrepansi data yang mencolok pada tahapan krusial tender. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pada tahap evaluasi teknis, CV. VIVA TUNGGAL awalnya telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Namun, situasi berbalik drastis saat memasuki tahapan penetapan berkontrak. Secara mendadak, posisi pemenang berpindah tangan kepada CV. REXA BANGUN UTAMA.

Peralihan pemenang di fase akhir ini memicu kecurigaan di kalangan pelaku usaha konstruksi.

Transparansi proses evaluasi pun dipertanyakan, mengingat perubahan pemenang di menit-menit akhir tanpa penjelasan yang memadai sering kali menjadi indikasi adanya praktik yang tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menanggapi polemik ini, pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Malang, selaku pengampu Unit Layanan Pengadaan (ULP/UKPBJ), memberikan pernyataan yang cenderung normatif.

Pihaknya menegaskan bahwa penentuan final penyedia jasa merupakan otoritas penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalih tersebut menyatakan bahwa PPK memiliki wewenang mutlak untuk memutuskan penyedia berdasarkan penilaian teknis di lapangan.

Baca Juga :  Tambah 2 Medali di PON XXI Sumut-Aceh, TI Jatim Persembahkan untuk Jatim

Namun, argumen ini justru mendapat kritik keras. Sejumlah kontraktor menilai respons PBJ terkesan sebagai upaya “lepas tangan” atas ketidakterbukaan proses evaluasi.

“Jika setiap keputusan bisa berlindung di balik ‘otoritas mutlak’ tanpa transparansi yang jelas, maka fungsi kontrol terhadap proses tender menjadi lumpuh,” ujar salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya.

Proyek dengan pagu anggaran Rp 2.823.400.000 ini memang tergolong kompleks.

RSUD Kota Malang menetapkan spesifikasi ketat, mulai dari instalasi gas medis, grounding gedung standar di bawah 2 Ohm, hingga penggunaan sandwich panel EPS AB dan filter HEPA H13 untuk ruang steril.

Namun, spesifikasi tinggi ini menjadi pedang bermata dua. Ada kekhawatiran bahwa persyaratan tersebut disusun sedemikian rupa untuk membatasi kompetisi.

Hal ini berpotensi menabrak Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022, yang secara tegas melarang penambahan syarat kualifikasi atau teknis yang bersifat diskriminatif dan tidak objektif.

“Penambahan syarat yang spesifik memang diperlukan untuk pekerjaan medis, namun harus dipastikan tidak menutup peluang kompetisi secara tidak wajar,” kritik salah seorang kontraktor.

Untuk membenarkan penambahan syarat teknis di luar standar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, instansi pemerintah tidak bisa bergerak sendiri.

Baca Juga :  Bupati David Akan Abaikan Kades Korupsi

Terdapat mekanisme check and balance yang wajib dipenuhi, yang pertama harus ada kajian objektif yang membuktikan syarat tersebut mutlak untuk output pekerjaan.

Selanjutnya, yang kedua wajib mendapatkan tanda tangan validasi dari dua pejabat tinggi, yakni Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bidang Jasa Konstruksi dari DPUPRPKP Kota Malang untuk validasi aspek teknis.

Kemudian, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada APIP (Inspektorat), untuk melakukan Peninjauan aspek kepatuhan dan audit internal.

Tanpa persetujuan dari kedua instansi tersebut, persyaratan teknis yang ketat hanyalah “pintu belakang” untuk memenangkan pihak tertentu.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Pokja Pemilihan dan RSUD Kota Malang. Apakah mereka mampu membuktikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai koridor etika, atau justru membiarkan keraguan publik terus berkembang.

Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi utama agar fasilitas kesehatan yang dibangun tidak hanya mumpuni secara medis, tetapi juga akuntabel dalam proses pembangunannya. Masyarakat dan pelaku usaha kini menunggu bukti, bukan sekadar dalih otoritas

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts