Jalur Hukum Kandas, Warga Griyashanta Minta Solusi Terkait Jalan Tembus Candi Panggung

Jalur Hukum Kandas, Warga Griyashanta Minta Solusi Terkait Jalan Tembus Candi Panggung

Kota Malang, ZonaNusantara – Polemik pembangunan jalan tembus di kawasan Candi Panggung, Kota Malang, kini memasuki fase baru.

Warga RW 12 Griyashanta secara resmi menghentikan langkah litigasi (hukum) dan beralih mengedepankan dialog terbuka dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Universitas Brawijaya, serta pihak pemilik lahan terkait.

Keputusan ini diambil setelah berbagai upaya hukum yang ditempuh warga selama ini terbukti tidak membuahkan hasil.

Sekretaris RW 12 sekaligus anggota Forum Komunikasi Warga Griyashanta, Muchammad Nasrul Hamzah, menegaskan bahwa jalur hukum bukan lagi prioritas karena dianggap tidak relevan dan membebani warga secara finansial.

“Semua upaya hukum sudah kandas. Kami sadar jalur litigasi tidak efektif, memakan waktu panjang, dan menguras biaya donasi warga tanpa hasil yang memuaskan,” ujar Hamzah.

Sebelumnya, warga RW 12 telah menempuh tiga jalur hukum formal untuk menolak pembangunan jalan tersebut.

Baca Juga :  Prodi Agroteknologi Uniasman Raih Akreditasi BAN-PT, Bukti Mutu Meski Berusia Muda

Ketiga jalur tersebut yakni Gugatan Class Action, Gugatan terkait AMDAL, dan Pengaduan resmi kepada Ombudsman RI.

Akan tetapi, ketiga jakur tersebut tidak mengeluarkan hasil yang positif bagi warga RW 12 tersebut.

Untuk itu, warga RW 12 Griyasantha melakukan perubahan strategi, karena kondisi fisik di lapangan yang telah berubah drastis.

Berdasarkan pantauan, jalan tembus sepanjang kurang lebih 500 meter dengan lebar 10 meter tersebut secara fisik telah selesai dibangun dan teraspal mulus.

Namun, kendati konstruksi telah rampung, jalan tersebut belum berfungsi optimal. Akses dari arah Perumahan Griyashanta menuju jalan tembus tersebut masih tertutup oleh dinding semi permanen berbahan bambu, menciptakan kebuntuan akses yang merugikan fungsi infrastruktur tersebut.

Warga kini meminta supaya ada komunikasi terbuka sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan konflik yang menggantung ini.

Baca Juga :  Mimpi Lama yang Kini Jadi Nyata, Bupati Bersama Wakil Bupati Bone Resmikan Jembatan Sungai Angkue, Tonggak Baru Konektivitas Wilayah

Hamzah menegaskan bahwa tujuan utama warga adalah mencari solusi yang dapat diterima semua pihak (win-win solution).

“Warga menginginkan penyelesaian melalui diskusi terbuka agar lingkungan RW 12 tetap aman dan nyaman. Kami berharap pihak Pemkot Malang dan pemangku kepentingan segera membuka ruang dialog untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi seluruh pihak,” pungkas Hamzah.

Dengan sikap ini, bola panas kini berada di tangan Pemkot Malang dan para pemangku kepentingan terkait untuk segera merespons keinginan warga agar kemanfaatan jalan tersebut dapat segera dirasakan tanpa mengabaikan aspirasi lingkungan sekitar.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts