Foto:ilustrasi
Zonanusantara.com, Kota Batu – Sejumlah wali murid di salah satu Sekolah Dasar Negeri Kota Batu mengeluhkan beban iuran sekolah yang dinilai memberatkan keluarga berpenghasilan pas-pasan.
Salah satu wali murid berinisial AS menyebut ada tiga pos pembayaran rutin yang ditagih sekolah, iuran paguyuban Rp20.000 per bulan, pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) Rp41.000 per semester, dan biaya PPDB Rp750.000.
“Jujur, total biaya ini sangat memberatkan kami, terutama untuk keluarga seperti saya yang penghasilannya pas-pasan,” kata AS, Minggu (17/5/2026).
Ia mengaku pungutan itu sudah berjalan setiap semester tanpa penjelasan rinci soal penggunaan dana. AS berharap sekolah bersikap transparan dan memberikan penyesuaian agar orang tua tidak bertanya-tanya.
“Kalau memang wajib, tolong dijelaskan peruntukannya supaya orang tua paham,” ujarnya.
Kadindik: Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Alfi Nurhidayat menegaskan sekolah negeri dilarang memungut biaya apapun sesuai aturan Kementerian Pendidikan.
“SDN sudah mendapat dana BOS dan dana sarana prasarana. Jika masih ada pungutan, kami akan tindak tegas dan beri sanksi,” tegasnya.
Alfi merujuk pada Permendikbud No. 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan itu, pungutan hanya boleh dilakukan jika disetujui komite sekolah, bersifat transparan, dan tidak memberatkan siswa yang tidak mampu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.
Aturan Pungutan di Sekolah Negeri
Pungutan di sekolah negeri diatur dalam Permendikbud No. 44/2012 dan No. 75/2016. Aturan ini melarang pungutan liar dan komersialisasi pendidikan.
Sekolah negeri seharusnya gratis karena biaya operasional dasar ditanggung dana BOS. Jika ada pungutan yang dipaksa dan tidak transparan, orang tua dapat melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kota Batu atau Ombudsman RI. (*)






