KEFAMENANU,- Unit Resmob Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim berhasil membekuk seorang pelaku cabul anak dibawah umur di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Kamis (02/05/2024) sekira pukul 17.00 Wita.
Kasus ini berawal dari laporan tentang kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pelaku berinisial AB (29) warga Besnake, RT 009/RW 003, Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/154/IV/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada tanggal 19 April 2024.
Pelaku ditangkap setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berinisial EK (9) alamat Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, membenarkan kasus cabul anak dibawah ini melalui Kasat Reskrim, Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama.
“Benar, pada bulan Maret 2024 bertempat di dalam pondok kebun milik pelaku yang beralamat di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, saat itu pelaku menarik korban kemudian pelaku melakukan persetubuhan dengan korban,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).






