Proyek BTS di SDN Kotalama V Malang Ternyata Bodong, Pengembang Pilih Bungkam

Proyek Bts Di Sdn Kotalama V Malang Ternyata Bodong, Pengembang Pilih Bungkam

 

Kota Malang, zonanusantara – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di area SDN Kotalama V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kian menuai sorotan tajam.

Meski lokasi pembangunan disebut sudah sesuai dengan rencana tata ruang, proyek ini dipastikan belum mengantongi izin resmi sama sekali.

Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang membongkar fakta bahwa pihak pengembang belum mengirimkan dokumen perizinan apa pun ke meja mereka.

“Kami belum menerima dokumen permohonan, baik berupa salinan permohonan sewa lahan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) maupun pengajuan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS),” tegas Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.

Walau secara zonasi wilayah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk menara telekomunikasi, ketiadaan dokumen administrasi ini membuat status proyek tersebut cacat prosedur.

Baca Juga :  Perkuat Komitmen Tanggulangi Peredaran Narkoba, Kapolda Sulsel Petakan Pintu Masuk Narkoba dan Awasi Daerah Rawan

Merespons temuan tersebut, upaya konfirmasi langsung dilakukan kepada Eri Kurniawan, perwakilan dari PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT) selaku pemohon proyek.

Sayangnya, Eri memilih bungkam dan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat via WhatsApp.

Sikap diam ini dinilai sangat kontras dengan pernyataan Eri sebelumnya. Sebelum borok perizinan ini mencuat, ia sempat pasang badan dan membantah keras protes dari warga Muharto yang menolak pembangunan di halaman belakang sekolah dasar tersebut.

Saat itu, PT BBT mengeklaim pergerakan mereka sudah sah di mata hukum dengan berlindung di balik UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Baca Juga :  Wahyu Siap Ladeni Somasi Hippama, Tak Segan Buka-Bukaan Data Retribusi Pasar

Pihak pengembang juga sempat mengklaim telah mengantongi persetujuan dari sejumlah warga sekitar yang disertai dengan pemberian uang kompensasi.

Berpegang pada klaim sepihak tersebut, PT BBT memilih bersikap pragmatis. Mereka menegaskan tidak akan menghentikan proyek pembangunan menara di area institusi pendidikan itu, kecuali jika menerima surat pembatalan resmi secara hitam di atas putih.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Malang. Pola pembangunan yang mencuri start sebelum izin resmi keluar ini terus memicu polemik, terutama terkait keamanan lingkungan sekolah dan kepatuhan administrasi daerah.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts