Sasar Lahan Sekolah, Proyek Menara BTS Ilegal di Malang Diduga Berkedok Menara Masjid

Sasar Lahan Sekolah, Proyek Menara Bts Ilegal Di Malang Diduga Berkedok Menara Masjid

 

Kota Malang, zonanusantara – Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di kawasan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kotalama V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, memicu kontroversi.

Proyek tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan diduga menggunakan modus kamuflase menyerupai menara masjid untuk mengelabui warga.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa meskipun zonasi wilayah tersebut memperbolehkan pendirian menara telekomunikasi, pihak pengembang telah melanggar prosedur perizinan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada dokumen permohonan yang masuk ke sistem pemerintah.

“Sama sekali belum ada surat pengajuan ke kami. Kami terkejut mengetahui mereka sudah melakukan sosialisasi ke warga, padahal di sistem Online Single Submission (OSS) pun permohonan di lokasi tersebut belum terdaftar,” ujar Arif, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga :  DPMPTSP Bone Raih Predikat Pertama, DPMD dan Dinas Ketahanan Pangan Bersaing Ketat di Reformasi Birokrasi Award

Arif menambahkan, pihak vendor juga kedapatan memanipulasi desain visual saat melakukan survei awal.

Berdasarkan dokumentasi tim pengawas, menara telekomunikasi tersebut sengaja dirancang menyerupai menara masjid, diduga kuat untuk meredam potensi penolakan dari masyarakat sekitar.

Pelanggaran prosedur ini semakin dipertegas oleh pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana.

Selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi aset lahan sekolah tersebut, pihaknya mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya rencana proyek ini.

Suwarjana menyatakan bahwa informasi mengenai pembangunan BTS di lingkungan SDN Kotalama V justru pertama kali ia ketahui melalui laporan dari awak media, bukan melalui persuratan resmi dari pihak pengembang maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga wajib melalui tahapan birokrasi dan verifikasi yang ketat guna melindungi aset negara. Tindakan pengembang yang langsung melakukan eksekusi lapangan dan sosialisasi tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran berat tata tertib administrasi.

Baca Juga :  Sapi Kurban 'Turbo' Presiden Jokowi Dibeli dari Peternak Lokal Bone untuk Idul Adha, Pj Bupati Bone: Berkah Luar Biasa bagi Masyarakat

Skarut-marut proyek ilegal ini juga telah menarik perhatian pimpinan tertinggi daerah. Wali Kota Malang dilaporkan sempat mempertanyakan legalitas proyek tersebut dan menegaskan bahwa pihak balai kota belum menerima pemberitahuan resmi apa pun.

Merespons temuan ini, Pemkot Malang bergerak cepat dengan menerjunkan tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan survei lapangan.

Pemkot Malang menegaskan tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum dan menghentikan paksa proyek tersebut jika pihak pengembang terbukti keras kepala melanjutkan pembangunan tanpa legalitas yang sah.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts