LMP Sebut Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Provinsi Jatim Cederai Hati Rakyat

Lmp Sebut Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Dprd Provinsi Jatim Cederai Hati Rakyat
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kabupaten Malang – Perkara dugaan suap dana hibah DPRD Jawa Timur (Jatim) yang dikucurkan melalui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dinilai mencederai hati rakyat.

Pasalnya, dalam pengelolaan dana hibah yang dikucurkan melalui Anggota DPRD Provinsi Jatim untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Malang Raya khususnya di Kabupaten Malang, berujung adanya dugaan suap yang dilakukan Pengurus Pokmas.

Hal itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada 35 orang Pengurus Pokmas sebagai saksi.

Terlebih, dari perkara tersebut ditengarai telah melibatkan 11 orang mantan dan Anggota DPRD Jatim kembali terpilih, termasuk salah satu Calon Bupati (Cabup) Malang, yang kini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, belasan mantan dan Anggota DPRD Jatim yang menerima dana itu, yakni berinisial AD sebesar Rp 10.433.492.000, SP sebesar Rp 21.146.234.000, DR sebesar Rp 23.636.818.000, HG sebesar Rp 29.273.847.000, SR sebesar Rp 108.729.136.000, KH sebesar Rp 19.460.934.000, HB sebesar Rp 35.716.422.000, AZ sebesar Rp 31.909.847.000, SI sebesar Rp 22.815.665.000, JR sebesar Rp 26.709.119.000, DH sebesarRp 84.743.095.000, total bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  Sambangi Mako Brimob Bone, Dansat Beri Instruksi Penting

Badan Pekerja Lembaga Merah Putih (LMP) Malang Yoyok CH mengatakan, jika benar ada salah satu Cabup Malang yang terindikasi menerima suap dana hibah untuk Pokmas di Kabupaten Malang, tentunya telah menyederai hati rakyat Kabupaten Malang.

“Itu jelas mencederai hati rakyat, belum jadi Bupati Malang saja sudah mau menerima suap, bagaimana jika menjadi Bupati nanti, seharusnya tahu diri untuk tidak melanjutkan pencalonannya sebagai Bupati Malang,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/9/2024).

Menurut Yoyok, dana hibah yang dikucurkan tersebut untuk kepentingan masyarakat, dan seharusnya benar-benar digunakan untuk membangun sosial masyarakat, karena mereka dipilih oleh rakyat, termasuk rakyat Kabupaten Malang yang selalu berharap agar mereka yang dipilih bisa memberikan kesejahteraan pada rakyatnya, karena mereka dipilih dia Daerah Pemilihan (Dapil) V Malang Raya saat mencalonkan sebagai Anggota DPRD Jatim,.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bone Dorong Sinergitas Forkopimda dan Stakeholder Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkada

“Kami berharap kepada KPK agar segera menetapkan tersangka kepada 11 orang mantan dan Anggota DPRD Jatim yang kembali terpilih, termasuk juga Cabup Malang yang terindikasi menerima suap dana hibah,” tegasnya.

Dari berita sebelumnya, dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim Tahun 2019-2022, KPK sebelumnya sudah menetapkan 21 orang tersangka mantan dan Anggota DPRD Jatim terpilih.

Sedangkan penetapan tersangka tersebut hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Ada 21 tersangka yang ditetapkan oleh KPK, yang terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. Sementara, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara,” tukasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts