Minta Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan, Tim Kuasa Hukum JEP: Jangan Berasumsi Menghakimi Tanpa Adanya Pembuktian

Minta Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan, Tim Kuasa Hukum Jep: Jangan Berasumsi Menghakimi Tanpa Adanya Pembuktian
Foto istimewa
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Minta Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan, Tim Kuasa Hukum Jep: Jangan Berasumsi Menghakimi Tanpa Adanya Pembuktian
Foto Istimewa

MALANG – Berkaitan dengan Julianto Eka Putra (JEP) yang ditahan, tim kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk segera menangguhkan penahanan terhadap kliennya.

Pasalnya, tim kuasa hukum JEP menilai saat ini proses hukum di pengadilan masih terus berjalan, dan belum ada vonis atau putusan dari majelis hakim.

Hal itu disampaikan Jeffry Simatupang, S.H., M.H saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Mercure, Kota Malang pada Selasa (12/7/2022) malam.

Dihadapan para awak media baik, online, cetak dan televisi Koh Jeffry sapaan akrabnya mengungkapkan, jika saat ini proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan dari pengadilan.

“Maka dari itu, kami meminta sekaligus memohon kepada majelis hakim agar melakukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Karena, selama ini selalu koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti apapun,” terangnya.

Baca Juga :  Cawabup Malang Dokter Umar Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

Pihaknya juga mengungkapkan, berkaitan dengan penahanan kliennya tersebut, ratusan siswa dan siswi SPI membuat petisi untuk meminta JEP segera dibebaskan, sembari menunggu proses putusan pengadilan.

“Itu salah satu bukti jika selama ini apa yang dituduhkan terhadap klien kami tidak benar. Mereka melakukan itu atas dasar inisiatif sendiri, karena mereka bisa menilai jika selama ini SPI baik-baik saja. Jadi, tidak benar apa yang dituduhkan selama ini,” papar Koh Jeffry.

Pihaknya juga mengingatkan, jangan berasumsi dan beropini serta memprovokasi publik baik melalui podcast maupun media, dengan menuduh tanpa adanya pembuktian.

“Jangan berarumsi tanda dasar adanya putusan pengadilan. Barang siapa menuduh, maka wajib hukumnya untuk membuktikan. Kami menantang kepada AMS segera untuk membuktikan. Jangan mengambil sikap seolah-olah menghakimi klien kami tanda adanya pembuktian,” beber Koh Jeffry.

Baca Juga :  Bawaslu Bone Siapkan Data dan Bukti, Tanggapi Permohonan PHP Pilgub Sulsel

Pihaknya menegaskan, akan ada konsekwensi hukum bagi siapa saja yang menuduh, menghujat, mencaci maki dan menyudutkan kliennya tanpa ada pembuktian atas dasar hukum yang jelas.

“Maka dari itu, marilah kita menghormati dan menunggu proses hukum di pengadilan hingga sampai putusan. Jangan mengambil sikap menghakimi tanpa dasar. Kami akan terus berjuang, karena tangisan siswa siswi SPI akan berbuah manis, dan kami yakin bahwa JEP memang tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan selama ini,” pungkasnya. (Eko)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts