Reses DPRD Kota Malang, Dito Arief Serap Aspirasi Masyarakat

Reses Dprd Kota Malang, Dito Arief Serap Aspirasi Masyarakat

Kota Malang – Warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru antusias berdialog dengan anggota DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi, Senin (6/8/2026) malam.

Saat dialog dalam rangka serap aspirasi mengisi masa reses Anggotan DPRD Kota Malang itu, warga menyampaikan aspirasi dan curhat berbagai persoalan yang kerap terjadi, seperti pembangunan jalan, dan drainase untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di saat musim hujan.

Lantaran, lokasi RW, 11, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru merupakan dataran tinggi dan perbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang, yang menjadi jujugan developer perumahan untuk permukiman baru.

“Ini bentuk tanggung jawab kami, di reses ini kami menyampaikan laporan kinerja apa yang sudah kami lakukan sebagai anggota DPRD, maupun sebagai bagian dari Komisi C bidang pembangunan,” ucap Ketua Fraksi Nasdem-PSI, yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, saat ditemui awak media, Selasa (6/7/2025).

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Meninjau Pelaksanaan Vaksinasi di SMA Katolik Cor Jesu Malang

Menurut Dito, selam kurun waktu Januari hingga Juli 2025 ini, kinerja dalam menyampaikan atau menyuarakan permasalahan-permasalahan di masyarakat yang menjadi tanggung jawab Komisi C, DPRD Kota Malang di bidang pembangunan ini.

“Jadi apa yang sudah kami perjuangkan, kami suarakan, dan kami berusaha kritisi terhadap apa permasalahan-permasalahan yang terjadi di Kota Malang khususnya terkait masalah pembangunan,” jelasnya.

Dito menjelaskan, dengan adanya reses ini menandakan bahwa DPRD Kota Malang merupakan bagian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. “Karena, apa yang kami sampaikan itu merupakan produk dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tertuang dalam RPJMD, dan perlu disampaikan ke masyarakat,” terangnya.

Termasuk, lanjut Dito, tentang adanya regulasi peraturan daerah (Perda) yang sudah berhasil maupun yang sedang berproses disahkan, “Masyarakat juga perlu tahu regulasi perda yang telah selesai maupun yang masih proses, semuanya itu berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan pelayanan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Lagi Ada Pengerukan Tebing Tanpa Izin: Terkesan Pembiaran oleh Dinas Terkait
Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts