Soal Gaji ASN via Kopdes dan Pengalihan PPPK ke APBN, Pemkab Malang Desak Kejelasan Aturan Pusat

Soal Gaji Asn Via Kopdes Dan Pengalihan Pppk Ke Apbn, Pemkab Malang Desak Kejelasan Aturan Pusat

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan aturan resmi dan petunjuk teknis (juknis) terkait dua wacana kebijakan strategis.

Dua wacana tersebut yakni pengalihan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, serta pengalihan skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah ini diambil guna merespons wacana Kementerian Koperasi yang menargetkan uji coba (pilot project) penyaluran gaji ASN via Kopdes Merah Putih pada akhir tahun 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemkab Malang belum menerima dokumen regulasi detail maupun instruksi teknis dari pusat terkait implementasi skema baru tersebut.

Baca Juga :  Kemen PPPA: RUU PPRT Perlu Segera Disahkan

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dan instruksi resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kemungkinan Kamis besok kami dipanggil oleh Kemendagri untuk membahas seluruh rincian regulasi ini,” ujar Budiar saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa (20/10/2026).

Selain penyaluran gaji ASN via Kopdes, Pemkab Malang menaruh perhatian serius pada wacana pembiayaan gaji PPPK langsung dari pusat melalui APBN.

Budiar menilai kebijakan tersebut sangat strategis karena dapat meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Memosisikan pembiayaan PPPK di bawah APBN akan memberi ruang fiskal yang lebih lega bagi APBD daerah untuk dialokasikan ke program pembangunan daerah lainnya,” terangnya.

Meski menyambut baik, Budiar memberikan catatan kritis mengenai potensi kendala teknis.

Baca Juga :  Misi Berani Letkol Andi Afandi Putra Mare Kab. Bone Dansatgas Nanggala Ops Damai Cartenzs Berhasil Bebaskan Sandera Pilot Susi Air

Ia menyoroti proses sinkronisasi dan integrasi data antarinstansi yang dikhawatirkan dapat memicu kendala administrasi hingga berisiko menunda hak keterlibatan gaji pegawai.

Pemkab Malang berkomitmen untuk terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait demi memastikan kebijakan baru tersebut berjalan lancar tanpa mengorbankan ketepatan waktu pencairan gaji ASN maupun PPPK.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts