Kota Malang, ZonaNusantara – Pembangunan infrastruktur di Kota Malang kembali menuai sorotan tajam berbagai kalangan.
Proyek galian drainase dan rehabilitasi jalan di kawasan kios Pasar Gadang, Kecamatan Sukun, dikeluhkan oleh pedagang serta pengguna jalan karena dinilai mengabaikan standar teknis serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek yang mulanya ditargetkan menjadi solusi penanganan banjir di kawasan tersebut kini dikhawatirkan justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan dokumen Lembar Data Kompetisi (LDK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Malang, paket pengerjaan bertajuk Belanja Konstruksi Rehabilitasi Jalan Jl. Pasar Gadang ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek yang berada di bawah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPRPKP Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, M.T., tersebut memiliki masa pengerjaan 180 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Secara teknis, proyek ini mencakup tujuh lingkup pekerjaan utama, mulai dari Pekerjaan Umum, Drainase, Tanah dan Geosintetik, Perkerasan Berbutir, Perkerasan Aspal, Struktur, hingga Pekerjaan Harian/Lain-lain.
Namun, pelaksanaan di lapangan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, khususnya pada pemasangan saluran beton (U-ditch/box culvert).
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, mengkritik keras temuan di lapangan tersebut.
Pria yang akrab disapa Angga ini menegaskan bahwa pengabaian lantai kerja (lean concrete) dapat berdampak fatal bagi ketahanan konstruksi.
“Kalau lantai kerja tidak dikerjakan dengan sempurna, bahkan ada dugaan dari warga tidak diberi lantai kerja sama sekali, maka akan berakibat pada ketidaktahanan konstruksi. Hal ini memicu efek teknis dan struktural yang sangat merugikan,” ujar Angga, Selasa (20/10/2026).
Angga menjelaskan, tanpa dasar lantai kerja yang kokoh, beban dari struktur beton U-ditch serta tekanan tanah dan kendaraan berat di atasnya dapat menyebabkan posisi saluran amblas, miring, atau tidak rata.
Selain itu, dasar galian tanah yang bersentuhan langsung dengan air atau limbah pasar berisiko mengikis tanah di bawahnya sehingga endapan lumpur cepat menumpuk.
“Jika posisi U-ditch turun atau bergelombang, kemiringan aliran air akan rusak. Akibatnya, air limbah pasar dan air hujan justru akan menggenang alih-alih mengalir lancar,” lanjutnya.
Tidak hanya pelanggaran teknis, Angga juga menyoroti pengabaian aspek K3 di area pengerjaan proyek yang berpotensi membahayakan pekerja maupun warga sekitar.
“Belum lagi dalam pelaksanaannya tidak memperhatikan K3. Ini menunjukkan sudah banyak penyimpangan yang terjadi di lapangan,” tegas Angga.
Merespons kondisi ini, masyarakat dan pedagang setempat mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pengawasan ketat dan evaluasi mendalam agar proyek rehabilitasi tersebut dapat diselesaikan sesuai standar keselamatan dan fungsi yang diharapkan.





