Jakarta – Acapkali kita bisa terkecoh dengan janji manis disertai sumpah serapah. Bisa saja ucapan itu hanyalah modus untuk mengakali korban.
Seorang pejabat di Enrekang meminjam uang sebesar Rp 40 juta pada seseorang dan berjanji akan mengembalikan dalam tempoh hanya satu bulan. Bahkan CHL berjanji akan mengembalikannya dengan bunga 100 persen bila telat membayar tepat tanggal jatuh tempoh yang tertera di atas selembar kwitansi dengan materai Rp 10.000 dibubuhi tandatangan.
Korban mengaku uang yang dipinjamkan di Jakarta pada 22 Juni 2021 itu hingga kini belum dikembalikan. Diduga kuat CHL tidak punya niat baik untuk mengembalikan pinjaman itu. Sudah hampir satu tahun terakhir CHL sulit dihubungi. Nomor ponselnya tidak aktif.
“Kalau dia (chl) punya niat baik ia tidak akan menghilangkan jejak dengan cara ganti nomor handphonenya, ” ungkap korban Senin (29/9).
Korban sebenarnya berniat untuk membuat laporan polisi. Namun hal ini sulit diproses apalagi ini kasus pinjaman yang masih kategori tipring. Selain itu lokasi pinjaman di Jakarta sementara CHL juga tidak tahu alamatnya ada di mana.
“Kakau pun bikin LP surat panggilan mau ditujukan ke mana,” beber korban setelah berdiskusi dengan seorang teman pengacara.
Meski kesulitan melapor polisi namun korban masih berharap agar CHL punya niat baik untuk membayar pinjamannya. “Bila tidak mengembalikan pinjamannya, saya tidak akan memaafkan yang bersangkutan,” ujarnya.