Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kedua oknum pegawai berinisial SL dan SB tersebut sehari-hari bertugas di bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) DPKPCK. Selain itu, SB diketahui juga bertugas sebagai sopir dari istri seorang pejabat.
Menanggapi kasus ini, Bupati Malang HM Sanusi mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang untuk segera memproses dan menindaklanjuti perkara tersebut secara transparan.
“Saya sudah perintahkan inspektorat untuk segera memproses kedua PPPK tersebut. Keduanya berstatus PPPK di DPKPCK, tapi satunya itu (SB) sopir istri pejabat,” tegas Bupati Sanusi, Rabu (28/10/2026).
Menindaklanjuti instruksi Bupati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Hendrawan Arrie Mahardhika, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan memanggil kedua oknum PPPK tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Tak hanya kedua pelaku, pimpinan tempat mereka bertugas pun turut dipanggil.
“Kedua oknum PPPK DPKPCK sudah kami panggil, dan agenda pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan besok. Besok unsur pimpinan juga kami panggil,” ujar Hendrawan.
Pemanggilan pihak pimpinan DPKPCK bertujuan untuk menggali keterangan lebih mendalam terkait sistem pengawasan internal terhadap pegawai di dinas tersebut.
Terkait desas-desus mengenai adanya perbedaan sanksi, di mana beredar kabar bahwa salah satu oknum akan dipecat sedangkan yang lain tidak, Hendrawan secara tegas membantahnya.
Ia menegaskan bahwa pihak Inspektorat belum mengambil keputusan atau asumsi apa pun sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Soal kabar itu (satu dipecat, satu tidak) saya belum tahu. Pemeriksaan baru berjalan besok, dan saya tidak berani berasumsi,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Malang masih terus bergulir guna menentukan sanksi administratif yang sesuai dengan regulasi kepegawaian bagi PPPK.






