Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Sebanyak 17 mahasiswa yang menghuni sebuah rumah kos di kawasan Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, terancam terdampak rencana eksekusi aset properti oleh Pengadilan Negeri (PN).
Menanggapi kondisi tersebut, pihak termohon eksekusi menyatakan telah menyiapkan tempat penampungan sementara agar aktivitas para mahasiswa tidak terbengkalai.
Perwakilan pihak termohon eksekusi, Avan Raharjo, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berupaya memohon penundaan pelaksanaan eksekusi.
Keberadaan para mahasiswa yang tidak tahu-menahu terkait perkara hukum ini menjadi salah satu pertimbangan utama pertemanan dan kemanusiaan.
“Penghuni kos ini tidak tahu-menahu terhadap ihwal perkara ini. Ini mahasiswa semuanya, tidak gampang untuk langsung melakukan perpindahan secara mandiri,” ujar Avan, Rabu (28/10/2026).
Avan menambahkan, mendadaknya proses eksekusi berpotensi mengganggu aktivitas akademik penghuni kos, terlebih beberapa di antaranya akan menghadapi ujian dalam waktu dekat.
Guna memberikan waktu bagi mahasiswa mencari tempat tinggal baru, pihak termohon telah berkoordinasi dengan kepolisian setelah surat keputusan eksekusi diterbitkan. Pihaknya meminta tenggat waktu penundaan selama kurang lebih tiga bulan.
Selain alasan kemanusiaan, Avan menguraikan bahwa proses hukum terkait perkara sengketa ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Kebumen.
Walaupun menghormati keputusan eksekusi yang dikeluarkan, ia berharap semua pihak dapat saling menghargai proses hukum yang tengah berlangsung.
“Setidaknya kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak termohon memastikan tidak akan lepas tangan jika eksekusi tetap dipaksakan berjalan dalam waktu dekat. Tempat penampungan darurat telah disiagakan di dua lokasi terpisah.
“Secara konkret, kita siap untuk penampungan darurat. Misalnya besok mereka dipaksa keluar oleh juru sita dan aparat, kita siap. Kalau memang itu secara hukum adalah kewajiban kita, kita siap untuk memenuhi itu,” tutur Avan.
Perkara hukum ini bermula dari objek sengketa berupa tanah seluas 516 meter persegi dan bangunan permanen dua lantai seluas kurang lebih 400 meter persegi.
Properti yang difungsikan sebagai rumah tinggal serta tempat kos 18 kamar tersebut sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman di salah satu bank swasta.
Menurut Avan, pinjaman awal yang diajukan bernilai Rp650 juta. Namun, di tengah jalan pemilik mengalami kendala keuangan hingga akhirnya pihak bank melakukan proses pelelangan atas aset tersebut.






