Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali menyasar oknum aparatur sipil negara.
Dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga mengonsumsi narkotika.
Kedua oknum pegawai berinisial SL dan SB tersebut sehari-hari bertugas di bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) DPKPCK Kabupaten Malang. Penangkapan keduanya kini menjadi perhatian publik di wilayah setempat.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Agus Yulianto, membenarkan penangkapan terhadap kedua oknum PPPK tersebut, dan penindakan dilakukan oleh petugas saat para pelaku berada di luar jam kerja.
”Betul kami amankan yang bersangkutan, ketika di luar jam kantor. Semuanya pengguna,” terang Agus saat memberikan konfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Mengenai langkah penanganan hukum lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa perkara kedua oknum tersebut diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Malang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya dikategorikan sebagai pengguna sehingga diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi.
Proses penyelesaian perkara ini ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah menjalani serangkaian prosedur asesmen medis dan hukum.
”Setelah proses assessment, kemudian RJ (Restorative Justice), dan kemudian diserahkan ke BNNK Malang untuk dilakukan rehabilitasi,” pungkas Agus.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jajaran ASN maupun pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Malang untuk senantiasa menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.






