
MALANG, – Acara pengajian umum yang digelar salah satu pasangan calon bupati dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pengajian Umum bertajuk bulan Gus Dur yang digelar di halaman Stadion Kahuripan, dihadiri calon bupati dan wakil bupati Sanusi dan Didik Gatot Soebroto.
Ketua Tim Hukum LaDub, Dahri Abd. Salam mengatakan, pihaknya melayangkan laporan ke Bawaslu karena diduga kegiatan itu
diduga berafiliasi dengan kepentingan kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati HM Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SanDi). Kata dia acara yang digelar Sabtu kemarin itu juga diduga melanggar Prokes, karena terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar.
Apalagi sambungnya, ketua panitia acara keagamaan itu, yakni Ashari yang juga merupakan ketua tim pemenangan Sanusi
“Ketua panitia pengajian tersebut
merupakan Tim Sukses pasangan calon Sanusi dan Didik Gatot Soebroto,” ungkapnya, saat ditemui awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Senin (7/12).
Dijelaskan jadwal yang dikeluarkan KPUD pada saat yang sama, deharusnya jadwal kampanye pasangan calon LaDub.
“Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan KPU, 5 Desember di Kecamatan Turen atau Zona B seharusnya adalah jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Dahri, pada acara pengajian tersebut ada seseorang yang secara terang-terangan mengkampanyekan pasangan SANDI di depan jamaah yang hadir.
“Dalam pengajian juga terdapat penyampaian yang dilakukan oleh saudara Ardhi Purbo Antono, yang pada pokok penyampaian tersebut patut diduga memenuhi unsur-unsur kampanye pasangan calon nomor urut 1,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada saat pelaporan di Bawaslu, Tim Hukum LaDub juga menyertakan bukti. Diantaranya rekaman video pada saat pengajian berlangsung.