Jakarta – Mukhwas Rasyid, S.H., M.H., seorang akademisi dan praktisi hukum di Bone, Sulawesi Selatan, mengungkapkan keprihatinannya atas aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Bone. Menurutnya, tidak ada penertiban yang efektif dari aparat penegak hukum.
Mukhwas Rasyid menegaskan bahwa aktivitas Tambang ilegal sudah pasti melanggar hukum dan meminta agar pelakunya ditangkap dan diproses hukum hingga ke pengadilan. Ia juga menyoroti bahwa seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pengusaha tambang untuk tidak mengurus izin.
“Kalau illegal sudah tentu melanggar. Tangkap dan proses hukum sampai di pengadilan, sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya, saat dihubungi Selasa (27/5).
Menurut Mukhwas Rasyid, pemerintah Kabupaten Bone, Dinas Perindustrian dan Pertambangan, serta DPRD Bone telah berjuang untuk mengubah RTRW Pertambangan Bone. Namun, aktivitas tambang ilegal tetap marak dan beroperasi di beberapa kecamatan dan sekitarnya.
Sejumlah warga meminta agar pihak berwajib dan pemerintah daerah setempat menertibkan tambang ilegal karena berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak. Mukhwas Rasyid berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bone.
Peberitaan sejumlah media di Bone, menyoroti aktivitas tambang ilegal kembali marak di daerah tersebut. Bugis Warta misalnya secara gamblang menulis bahwa aktivitas tambang ilegal beroperasi dengan memanfaatkan kondisi di mana tidak sedang dalam pantauan pihak kepolisian setempat.
Sejumlah penambang yang beroprasi, beber media Bugis Warta, mulai dari yang telah mengantongi ijin produksi, ijin eksplorasi hingga tak mengantongi ijin sama sekali, bebas menambang di sejumlah Kecamatan, diantaranya Kecamatan Cenrana, Sibulue, Barebbo dan Mare.






