Surat Telah Dikirim, Pengusaha Tambang Legal di Bone Desak Penindakan Tambang Ilegal

Surat Telah Dikirim, Pengusaha Tambang Legal Di Bone Desak Penindakan Tambang Ilegal

BONE–Tambang ilegal kian menjadi permasalahan serius di Kabupaten Bone. Tidak hanya merugikan masyarakat dan lingkungan, tetapi juga menjadi tantangan besar bagi para pengusaha tambang yang telah mengantongi izin resmi. Salah satu yang merasakan dampaknya adalah Andi Adnal, Direktur CV Ardal Raya, perusahaan tambang yang telah memperoleh izin resmi sejak 17 Oktober 2024.

Andi Adnal menyatakan bahwa keberadaan tambang ilegal ini sangat menghambat perkembangan bisnisnya. “Selama tambang ilegal masih ada, usaha saya akan susah berkembang. Tidak sedikit dana yang sudah saya keluarkan untuk pengurusan izin, mencapai setengah miliar rupiah,” ujarnya dengan nada kecewa pada Senin, 4 November 2024.

Menurut Andi Adnal, keberadaan tambang ilegal bukan hanya merugikan perusahaannya secara ekonomi, tetapi juga mengurangi nilai kepercayaan terhadap bisnis tambang berizin di Bone. “Saya merasa dirugikan karena modal dan waktu yang telah saya investasikan menjadi tidak sebanding dengan manfaat yang didapat, sementara tambang ilegal bisa beroperasi tanpa proses perizinan yang ketat,” tambahnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Bone Dorong Peran Media dalam Menciptakan Kesadaran Pemilih

Sebagai langkah konkret, Andi Adnal telah mengajukan surat resmi kepada Mapolres Bone untuk meminta tindakan tegas terhadap tambang ilegal. “Suratnya sudah kami kirim. Kami harap pihak kepolisian segera menertibkan tambang ilegal ini,” katanya.

Merespons hal ini, Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Suratnya bisa diajukan di kantor, untuk saya arahkan anggota melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap tambang ilegal tersebut,” tegas AKBP Erwin.

Keberadaan tambang ilegal diketahui tidak hanya merugikan pengusaha berizin seperti Andi Adnal, tetapi juga membawa dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat memicu kerusakan lingkungan yang parah, seperti longsor dan pencemaran air, yang akhirnya berdampak pada masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Ketua Yayasan Apresiasi Kedatangan Tokoh Nasional di Universitas Andi Sudirman

Dengan adanya upaya dari pihak kepolisian, diharapkan tambang ilegal di Bone dapat segera ditertibkan, demi keadilan bagi pengusaha yang telah memenuhi regulasi dan menjaga lingkungan serta hak masyarakat luas. (*)

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts