Kota Batu – Tiga Pasangan Calon Wali Kota dan Waki Walikota Batu yang akan mengikuti kontestasi pada Pilkada 2024 mendatang, aat ini berkas administrasi ketiga pasangan calon tersebut masih belum lengkap. Sehingga mengalami proses verifikasi kembali oleh KPU Kota Batu.
Hal itu diungkapkan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Batu, Tomi Rusdiantoro. Menurutnya, setelah dilakukan verifikasi administrasi yang berakhir pada 4 September 2024, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada pasangan calon.
“Pasangan calon diberikan waktu untuk memperbaiki dokumen persyaratan pada tanggal 6 – 8 September 2024. Setelah itu pada 6 – 14 September penelitian berbaikan,” terangnya. Kamis (5/9/2024).
Tomi jelaskan, ada beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi oleh pasangan calon. Salah satunya adalah ijazah terakhir minimal SMA. Jika calon menyertakan gelar, maka harus dilampirkan juga ijazah S1 atau S2 yang harus dicermati kelengkapannya, termasuk kelengkapan surat keterangan dari pihak-pihak terkait seperti pajak dan keterangan pailit.
“Selain itu, verifikasi LHKPN dan pajak juga perlu dilakukan. Pihak KPU Kota Batu menerima verifikasi LHKPN dari ketiga pasangan calon. Namun, hanya ada beberapa calon yang menyerahkan bukti pajak selama lima tahun terakhir. Hal ini berarti, masih ada calon yang belum memenuhi persyaratan tersebut,” terangnya.
Meski demikian, Tomi tegaskan, dokumen kesehatan juga menjadi bagian penting dalam proses verifikasi administrasi pasangan calon. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit dan BNN, semua calon telah dinyatakan sehat dan tidak terindikasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“KPU Kota Batu memberikan waktu sampai 9 September 2024 untuk melaksanakan verifikasi kembali atas dokumen-dokumen perbaikan, yang diserahkan oleh pasangan calon,’ tegasnya.
Diharapkan, dokumen yang diserahkan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikianlah informasi tentang status kelengkapan berkas administrasi dari ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Batu. KPU Kota Batu memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan calon untuk memperbaiki dokumen tidak lengkap hingga 9 September 2024. Semoga proses verifikasi administrasi dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya. (Kharisma)