KEFAMENANU,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hari ini, Rabu (3/9) secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2024 kepada 529 ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo, didampingi Wakil Bupati dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Usai acara, beberapa calon PPPK yang belum lolos melakukan klarifikasi secara langsung kepada Bupati. Menyikapi itu, Bupati berpesan bahwa keputusan seleksi mencerminkan rasa keadilan.
“Keputusan memang ada yang menyenangkan, ada yang mengecewakan. Namun konsistensi adalah hal penting untuk menegakkan tertib dan keadilan,” ujarnya menanggapi pertanyaan wartawan.
Bupati memberi selamat kepada peserta yang lolos, namun mengimbau agar tidak euforia berlebihan dan akhir tahun melaksanakan tugas secara profesional. Bagi peserta yang belum lolos, mereka akan menerima penugasan sebagai tenaga PPPK paruh waktu mulai 10 September, dan SK serta NIP telah dikirimkan ke BKN.
Namun demikian, ada sejumlah kelompok yang tidak akan ditetapkan sebagai tenaga paruh waktu, antara lain. Peserta yang tidak pernah mengabdi di instansi pemerintah, Pelamar dari kabupaten lain, Mereka yang memalsukan tanda tangan pada surat rekomendasin, Peserta yang tidak pernah bertugas di instansi yang dilamar, Mereka dengan afiliasi politik berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 119.

Peserta yang sebelumnya diangkat melalui program nasional seperti Nusantara Sehat dan program sejenis. SK mereka dibatalkan agar tidak terjadi duplicity anggaran negara, seperti yang terjadi di Puskesmas Oemeu.
Bupati juga meminta agar masyarakat melaporkan jika ditemukan tenaga tidak konsisten bekerja, agar SK-nya dapat dibatalkan dan memberi peluang bagi peserta lain.
Bupati Falent menambahkan, meskipun BKN memfasilitasi penerbitan NIP, kewenangan anular tetap di tangan pemerintah daerah jika ditemukan ketidakwajaran saat atau setelah pemeriksaan Inspektorat.
“Kalau ada item yang terlewat saat pemeriksaan inspektorat, dan ditemukan di kemudian hari, tetap akan kita anulir,”tegas pasangan wakil Bupati Kamillus Elu.
Secara tegas, Bupati menggarisbawahi bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat adalah final, sehingga keputusan yang diambil telah melalui pemeriksaan tuntas dan hasilnya tidak bisa diganggu gugat.
Sebelumnya, Bupati Yosep Falent Kebo menyatakan bahwa seleksi seleksi PPPK Tahap I dan II telah dilakukan audit menyeluruh, dan hasil akhirnya bersifat final. Dari lebih dari 900 peserta yang dinyatakan lulus oleh BKN, sekitar 400 orang terindikasi melakukan maladministrasi, sehingga hanya 500 peserta yang benar-benar lulus tanpa masalah prosedural.






