Carut Marut Dugaan AMP Tak Kantongi Izin, Ini Penjelasan Direktur AMP PT. BSM

Carut Marut Dugaan Amp Tak Kantongi Izin, Ini Penjelasan Direktur Amp Pt. Bsm

Kabupaten Malang – Carut marut perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) AMP milik PT. BSM yang diduga belum mengantongi izin kini telah terjawab.

Pasalnya, pihak AMP PT. BSM menampik semua atas tudingan perijinan pendirian dan operasional AMP tersebut.

“Untuk surat-surat itu semua sudah lengkap, dan aman,” ucap Direktur AMP PT. BSM, Endy, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (10/3/2025).

Menurut Endy, semua surat perizinan mulai dari izin lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), telah dimilikinya.

“Surat sudah ada semua, bahkan Izin usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian sudah ada,” jelasnya.

Ketika ditanya tentang izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berupa izin Lingkungan (KLH) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Endy mengaku telah memiliki semua, dan menyarankan untuk mempertanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Jelang Pemberangkatan Tugas Pengamanan PON XX, Danyon Brimob Bone Menggelar Apel Pasukan

“Sudah ada semua, aman, bisa ditanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, AMP yang berada di Jalan Karangpandan, Kecamatan Pakisaji yang telah berdiri sekitar dua tahun lalu dan beroperasi tersebut diduga tidak mengantongi izin.

Hal itu sempat menjadi perhatian publik, terlebih beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, ketika dikonfirmasi tentang AMP tersebut enggan berkomentar.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts